BOGOR, Rabu (18/12/2019) suaraindonesia-newa.com – Satuan Polisi Pamong Praja yang didampingi Dinas UMKM Dan Kopersi Kota Bogor mengosongkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati jalan Nyi Raja Permas, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/12).
Menurut Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Kota Bogor, Anas S Rasmana menyampaikan bahwa dasar pengosongongan ini adalah hasil kesepakatan pedagang dengan UMKM dan Koperasi Kota Bogor, yang apabila empat (4) kali disegel karena tidak dibuka dagangannya maka tempat dagangan tersebut akan dikosongkan.
Dikatakan Anas, jumlah semua tempat PKL berdagang yang dikosongkan sejumlah 117.
“Yang kami kosongkan sebanyak 117 tempat, langkah pengosongan ini sudah sesuai dengan prosedur bahwa apabila sudah 4 kali disegel maka tempat tersebut akan kami kosongkan,” terangnya.
Dijelaskan Anas, para PKL yang sudah dikosongkan jangan berkecil hati, karena nanti juga Dinas UMKM dan Koperasi juga akan mengusahakan tempat mereka, apalagi sekarang sedang ada pembangunan di blok F.
Anas juga menyampaikan bahwa asal dari PKL yang berada di Jl Nyi Raja Permas tersebut adalah relokasi dari para PKL yang berada di Jl Dewi Sartika di sekitaran Taman Topi yang berada di badan jalan dan trotoar.
Adapun jumlah tempat relokasi yang berada di jalan Nyi Raja Permas kata Anas sebanyak 430.
“Sebelumnya para PKL yang berada di badan Jl Dewi Sartika direlokasi sebanyak 240 ke Jl Nyi Raja Permas, sebanyak 75 ditempatkan ke pasar merdeka, 30 pedagang ke pasar Devris, 13 pedagang ke pasar sukasari dan 5 pedagang ke Blok A dan sisa pedagang yang berada di trotoar Jl Dewi Sartika dipindahkan ke Jl Nyi Raja Permas,” Pungkasnya.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Oca













