KOTA BOGOR, Jum’at (13/12) suaraindonesia-news.com – Satpol PP Kota Bogor melakukan pembongkaran lapak-lapak pedagang yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Merdeka. Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta ruang publik yang sempat terganggu akibat keberadaan lapak-lapak tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang.
“Kami sudah memberikan surat peringatan dan waktu kepada para pedagang untuk membongkar sendiri lapak-lapaknya. Namun, karena tidak diindahkan, hari ini kami mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, turut memberikan komentar atas langkah yang diambil oleh Satpol PP. Ia menyampaikan dukungannya terhadap penegakan aturan, tetapi juga menekankan pentingnya pendekatan yang manusiawi.
“Kami mendukung langkah Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Namun, kami juga mengingatkan agar proses ini dilakukan dengan bijak dan tidak merugikan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya pada usaha tersebut. Pemerintah harus memastikan adanya solusi alternatif, seperti menyediakan lokasi yang layak untuk relokasi mereka,” ujar Heri Cahyono.
Heri juga menekankan perlunya koordinasi lintas sektor agar masalah serupa tidak terus berulang.
“Kami di Komisi 3 akan memanggil pihak terkait untuk membahas langkah-langkah yang lebih terencana dalam penanganan PKL, termasuk perbaikan sistem relokasi dan pengawasan ke depan,” tambahnya.
Pembongkaran ini mendapatkan respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan kota yang lebih tertata, namun beberapa pedagang merasa keberatan karena belum mendapatkan tempat usaha yang layak sebagai pengganti.
Satpol PP Kota Bogor mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjamin akan terus melakukan penertiban di wilayah lain yang melanggar aturan tata kota.