Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EkonomiRegionalTeknologi

Satpol PP Kota Batu dan Kantor Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal di TPA Tlekung

Avatar of admin
×

Satpol PP Kota Batu dan Kantor Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal di TPA Tlekung

Sebarkan artikel ini
IMG 20221220 202222
Foto: Kepala kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo.

KOTA BATU – Selasa (20/12/2022) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu dan Kantor Bea cukai serta Instansi terkait memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hari ini.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP, TNI, Polri dan Bea Cukai Kota Batu meliputi Kecamatan Junrejo, Batu dan Bumiaji, dan berlangsung dua kali yakni 24 Nopember 2022 dan 8 Desember 2022.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, operasi yang dilakukan tersebut sebagai upaya untuk memberantas rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Batu.

“Dalam operasi bersama itu, kami telah dapatkan barang bukti sebanyak 2, 394 juta batang rokok ilegal, selanjutnya setelah dilakukan proses barang tersebut menjadi barang milik negara,” kata Bambang Kuncoro, Selasa (20/12).

“Barang yang dikuasai negara selanjutnya adalah barang milik negara atau rokok ilegal sebanyak 1,084.200 batang,” kata Bambang menambahkan, saat berada di kantor Wilayah direktur Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur II.

Kemudian, sambungnya, di kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Cukai Malang sebanyak 1.288.560 batang, sert di Kantor satpol PP Kota Batu sebanyak 12.020 batang.

Baca Juga :  Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, PT PLKK Bagikan Paket Sembako Kepada Warga
IMG 20221220 201928
Foto: Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, instansi terkait, serta Kepala satpol PP Propinsi Jatim dan Satpol PP Malang Raya, saat melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal.

Sementara itu, kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, saat ditemui usai pemusnahan rokok ilegal mengatakan, peredaran rokok ilegal di Jatim tahun 2022 terdapat 55 juta batang rokok yang kini menjadi barang milik negara yang sebelumnya dikuasai negara. Sementara di Kota Batu ada sekitar 2, 5 juta batang rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu ada beberapa macam, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, kemudian rokok dengan dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita, untuk itu mari kita berantas bersama-sama, kita gempur bersama-sama,” jelas Oentoro Wibowo.

Ia menyebut dana cukai di Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp 20,1 miliar. Sementara di Jatim sebesar Rp 2,8 triliun. Untuk tahun 2023, ditargetkan Kota Batu mendapatkan dana Rp 28,1 triliun. Sementara di Jatim juga naik menjadi Rp 3,2 triliun.

“Dana tersebut bisa diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, bisa juga digunakan untuk kesehatan, pembinaan petani atau pemanfaatan lainnya dan juga untuk sosialisasi melalui publikasi media sosial,” kata dia.

Dalam acara pemusnahan rokok ilegal itu dihadiri Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, instansi terkait, serta Kepala satpol PP Propinsi Jatim dan Satpol PP Malang Raya.

Baca Juga :  34 Calon Panwascam Sumenep Tak Ikuti Tes Tulis

Reporter : Adi Wiyono
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam