PAMEKASAN, Senin (29/04/2024) suaraindonesia-news.com – Satpol PP Pamekasan kembali melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan, dengan cara melakukan sosialisasi sesuai dasar hukum UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Senin (29/04/2024).
Kegiatan itu sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi mengenai rokok ilegal/siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan rokok; 1. Rokok Tanpa Pita Cukai, 2. Rokok ber Pita Cukai Palsu, 3. Rokok ber Pita Cukai Bekas, 4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel.
“Kami tadi melakukan sosialisasi di wilayah Pantura Kecamatan Palengaan bersama anggota Satpol PP & Damkar disetiap toko / warung kelontong,” terang Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan.
Muhammad Hasanurrohman juga mengatakan, bahwa sosialisasi itu juga akan berlanjut sampai di 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan.
Sosialisasi Satpol PP dan Damkar Pamekasan ini menyasar toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah hingga gudang-gudang yang memproduksi rokok ilegal.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Fattah Jasin Ambil Langsung Formulir Pendaftaran Cabup di Kantor Demokrat Pamekasan
Dirinya juga berharap dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal.
“Kami tentunya berharap di Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal. Itu sasaran kami,” tutupnya.
Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri