Sampang, Suara Indonesia-News.Com–Anggota Satpol PP Kabupaten Sampang menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sampang, bernama Adi Susanto karena sudah hampir satu bulan mangkir tidak melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.
Kepala Satpol PP setempat Hamdani melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan Mohammad Jalil menjelaskan, alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja, karena merasa tidak puas setelah dimutasi dari staf di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) menjadi anggota Satpol PP, padahal Surat Keputusan itu sudah turun sejak tanggal 17 September lalu.
“PNS ini merasa tidak puas karena di mutasi oleh Bupati kemarin, sehingga dia enggan masuk kantor. oleh sebab itu, petugas kami di lapangan menjemput paksa agar yang bersangkutan kembali bekerja,” terang Jalil.
Masih menurut Jalil, meski telah di lakukan penjemputan paksa terhadap PNS yang kecewa atas SK Mutasi Bupati itu, pihaknya akan memberikan surat tembusan kepada Bupati Sampang A.Fanan Hasib Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat.
“Hari ini juga kami akan mengirim tembusan untuk Bupati dan dinas terkait.” Pungkasnya. (yudik)