Satpol PP Diminta Tertibkan Usaha Tak Kantongi Izin

oleh -199 views
Salah satu tempat usaha yang masih dalam proses pengurusan izin

LUMAJANG, Rabu (8 Nopember 2017) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diminta tindak tegas tempat usaha yang tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Dari pantauan media, ada sejumlah tempat usaha yang diduga ilegal karena tidak mengantongi izin lengkap, seperti stockpile yang berada di sepanjang jalan Raya Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur sampai dengan jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

Menurut salah satu pengusaha pertambangan pasir Lumajang, Octaviani saat ditanya awak media melalui WA mengatakan, jika tidak ada papan nama diduga tidak memiliki izin resmi.

“Seperti depan atau selatan dan barat tempat usaha milik bapak saya itu mungkin saja tidak memiliki izin atau masih dalam proses pengurusan juga mas,” katanya.

Octaviani, juga menerangkan jika lokasi usaha pertambangan tersebut bukan milik pribadinya melainkan milik orang tuanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) Kabupaten Lumajang, Agung Hendro saat dimintai keterangan seputar perizinan usaha yang banyak belum diurus oleh pemilik usaha, dirinya meminta kepada Satpol PP untuk menertibkannya, hingga menutup tempat usaha tersebut sampai pemilik usaha mengurusnya.

“Kalau memang tempat usaha itu diduga tidak mengantongi izin, ya itu tugas Satpol PP untuk menertibkannya, biar mereka mengurusnya ke kantor nantinya,” kata Agung saat di telpon awak media siang tadi.

Diungkapkan Agung, kalau pemilik usaha ingin mengurus izin dipersilakan datang ke kantor DPM-PTSP Kabupaten Lumajang.

“Kalau mau urus izin ya silahkan datang ke kantor, tapi kalau ngga mau urus ya tidak apa apa,” tukasnya. (Afu/Jie)

Tinggalkan Balasan