Blangpidie, Abdya, Suara Indonesia-News.Com – Setelah melakukan sosialisasi selama tiga hari akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyhtul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusur sejumlah lapak jualan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai menyalahi aturan.
Dari pantauan awak media ini, personil Satpol PP dan WH yang langsung dikoordinir Kasatpol PP dan WH Abdya, Riad SE melakukan penertiban di sepanjang jalan kawasan pasar Blangpidie, didepan bangunan masjid Agung serta didepan RSUD Teuku Pekan. Senin (2/11)
Dalam penertiban tersebut, personil Satpol PP dan WH Abdya membongkar sejumlah kios maupun lapak PKL yang masih mangkar dipinggir jalan Nasional walaupun telah diperingatkan seperti depan masjid Agung Blangpidie.
Operasi yang melibakan seluruh personil Satpol PP dan WH Abdya tidak mendapatkan perlawanan dari PKL yang terkena gusuran, namun mereka berharap setelah dilakukan penertiban harus ada relokasi sehingga mereka dapat berdagang kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Selain menggusur lapak PKL, Satpol PP dan WH juga memperingatkan semua masyarakat untuk mengindahkan perturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat banyak dan kepada PKL yang digusur pihak Satpol PP jug memberikan bantuan pembinaan berupa modal usaha.(N).