Reporter : Liq
Sumenep, suaraindonesia-news.com – Pengedar narkoba warga asal Gapura ditangkap Satnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur saat membawah barang haram jenis Sabu-sabu, Rabu (20/4/2016).
“Pada hari Selasa (19/4/2016) sekitar pukul 15.00 wib, Satnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, atas nama Moh. Farid Efendi (22) Desa Banjar Timur Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep dan Moh. Jasuli (28) Desa Panagan Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Moh.Hasanuddin.
Keduanya berhasil di tangkap di depan Balai Desa Paberasan, Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Menurut Hasanuddin, penangkapan tersangka berawal setelah petugas mendapat imformasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka membawah sabu, kemudian Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka di depan Balai Desa Paberasan dan benar keduanya membawah barang Narkotika jenis Sabu-Sabu. Terangnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain, sabu 0,14 gram 2, hp dan 1 sepeda motor beat warna hitam,” terang Hasanuddin.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.












