BOGOR, Rabu (11/10/2017) suaraindonesia-news.com – Terhitung sejak 11 oktober 2017 hingga 11 November 2017 pihak berwenang Yaitu Polri melaksanakan Operasi dengan sasaran Kendaraan Bermotor yang dipasang lampu rotator dan sirene tanpa Hak.
Operasi ini dilaksanakan karena maraknya penyalahgunaan Rotator, sirene dan strobo, demikian dikatakan humas polresta bogor kota kepada suaraindonesia-news.com, Rabu (11/10).
Dalam hal ini, Sat lantas Polresta Bogor Kota mengingatkan kepada seluruh masyarakat kota bogor agar tidak menyalahgunakan sirene, rotator, karena penggunaaan rotator sudah diatur dalan Undang – undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pasal 59.
Diterangkan bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan Isyarat Lampu Biru adalah Kepolisian, lampu merah pemadam kebakaran dan ambulan, lampu kuning untuk patroli jalan Tol dan pengawas sarana dan prasarana.
Dan bagi pengguna Kendaraan yang melanggar akan dijerat pasal 287 ayat 4, dan dipindana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling besar Rp. 250.000,00.
“Sanksi selain ditilang akan dicopot juga sirene dan rotator yang terpasang dari kendaraan R2 atau R4,” ungkapnya.(Iran)


