KUALA TUNGKAL, Selasa (10/02) suaraindonesia-news.com – Maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi perhatian jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi penggunaan kendaraan penggerak motor listrik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan berlalu lintas.
Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat terus menggencarkan imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan menyusul adanya sejumlah aduan warga terkait potensi kecelakaan akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Lantas AKP Vhycky M. Tanjung, S.H., menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
“Kami mengingatkan kembali bahwa sepeda listrik dilarang keras digunakan di jalan raya. Kendaraan ini hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu, seperti permukiman, kawasan perkantoran, kompleks perumahan, atau saat pelaksanaan car free day,” ujar AKP Vhycky M. Tanjung.
Selain ketentuan lokasi operasional, Satlantas Polres Tanjab Barat juga menekankan sejumlah persyaratan keselamatan yang wajib dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik. Persyaratan tersebut meliputi usia minimal pengguna paling rendah 12 tahun, kewajiban menggunakan helm keselamatan, batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta larangan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik tersebut dilengkapi tempat duduk penumpang yang memadai.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjab Barat Ipda Ucen S. Kasih menyoroti masih ditemukannya anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan protokol.
“Kami meminta peran aktif para orang tua. Jangan biarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Ini demi keselamatan mereka sendiri serta pengguna jalan lainnya,” tegas Ipda Ucen S. Kasih.
Pihak kepolisian berharap melalui imbauan dan edukasi yang terus dilakukan, masyarakat dapat lebih bijak dan disiplin dalam menggunakan sepeda listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.












