Satlantas Polres Sumenep Tindak 96 Pelanggar Roda Dua Dengan Tilang - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Satlantas Polres Sumenep Tindak 96 Pelanggar Roda Dua Dengan Tilang

×

Satlantas Polres Sumenep Tindak 96 Pelanggar Roda Dua Dengan Tilang

Sebarkan artikel ini
IMG 20170222 223820
Satlantas Polres Sumenep Saat Menggelar Oprasi, Rabu (22/2/2017)

Reporter: Liq

SUMENEP,  Rabu (22/2/2017) suaraindonesia-news.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. menggelar operasi kendaraan roda dua di Jalan Raya Trunojoyo Kecamatan Kota Kabupaten setempat, Rabu (22/2/2017).

Dari oprasi tersebut, sedikitnya puluhan kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Trunojoyo tak luput dari jaringan kegiatan oprasi yang di gelar oleh anggota Satlantas Polres Sumenep guna ketertiban bagi pengendara motor roda dua apalagi masih dalam program penerapan e-Tilang (Tilang Elektrenik) dan dalam oprasi tersebut dipimpin langsung Kanit Turjawali Ipda Rizal Nugra Wijaya, S.I.K.

Baca Juga :  Wakil Walikota Langsa: Ciptakan Demokrasi Pemilihan Kades Di Kota Langsa Jangan Saling Menjelekan

Sangat disayangkan, masyarakat yang terjaring dalam operasi kelengkapan surat kendaraan roda dua banyak yang belum mentaati peraturan lalu lintas dan melengkapi surat ijin mengemudi, serta masih ada kendaraan bodong yang tidak dilengkapi STNK.

Kasat Satlantas Polres Sumenep AKP Eka Anggriana, SH, melalui Kanit Turjawali Ipda Rizal Nugra Wijaya, S.I.K., saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa kegiatan operasi kali ini masih dalam penerapan progra E-Tilang.

Baca Juga :  Bupati Nias Hadiri Paripurna Penyampaian Perubahan RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016-2021

“Bagi pelanggar rambu-rambu lalu lintas dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan juga surat ijin mengemudi (SIM ) maka kami memberikan dengan tindakan tilang,” ujar Rizal.

Dalam oprasi kali ini, sedikitnya ada 6 unit kendaraan bodong dan 90 unit kendaraan yang tidak memiliki SIM dan perlengkapan motor, kendaraan yang terjaring diberi sanksi tilang.