Reporter: Liq
Sumenep, Selasa (27/12/2016) suaraindonesia-news.com – Menjelang perayaan tahu baru 2017 Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep Madura Jawa Timur, perketat keamana diJalan Raya dan berikan sanksi tilang pada pengendara motor yang menggunakan Knalpot Brong.
Dengan tindakan tilang tersebut polisi memang sengaja dilakukan karena ingin memberi rasa aman dan nyaman pada masyarakat saat menjalani liburan akhir tahun dan perayaan malam tahun baru 2017 nanti.
Kanit Turjawali IPTU Rizal Nugra Wijaya, SIK mengatakan kenapa dilarang dan ditindak, karena suara knalpot brong sangat mengganggu pendengaran dan risih dilingkungan.
“Apalagi knalpot brong itu tidak sesuai dengan standar pabrik sehingga menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan penggunaan knalpot brong yang dibleyer-bleyer bisa memicu pertikaian,” jelasnya.
Sedangkan pencegah penggunaan knalpot brong, pihaknya telah memerintahkan seluruh anggotanya yang ada di jajaran Satlantas agar melakukan sosialisasi kalau mereka tetap melanggar atau menggunakan knalpot brong maka kami akan lakukan sanksi tilang.
Rizal menjelaskan kalau sanksi tilang yang diterapkan, merupakan tindakan tegas yang diatur undang-undang. Bagi pelanggar yang ditilang wajib menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Sumenep.
“Kami berharap kepada masyarakat Sumenep ciptakan situasi kondusif di liburan akhir tahun dan para pengendara motor ususnya bagi anak-anak mudah jangan sampai ugal-ugalan di jalanan saat mengendarai motornya, sebab sudah banyak korban yang meninggal akibat ulah mereka karena tidak patuh saat berkendara,” pungkasnya.

