Reporter: Liq
Sumenep, Kamis 25/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan penertiban kendaraaan angkutan barang yang digunakan mengangkut orang.
Anggota Satlantas saat melakukan penertiban di daerah Jalan Trunojoyo depan Hotel Sumekar, berhasil menilang kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut orang melintas di kawasan perkotaan.
Kanit Turjawali Iptu Rizal Nugra Wijaya S.I.K. Satlantas Polres Sumenep menyebutkan, bahwa pihaknya telah memberikan tindakan pada pengendara roda tiga yang mengangkut orang.
“Satu kendaraan roda tiga tadi malam itu kami kasik sangsi tilang saat petugas melakukan pengamanan di daerah lampu merah simpang tiga di Jalan Trunojoyo depan hotel Sumekar,” jelasnya, Kamis (25/8).
Ia menambahkan, aturannya sudah jelas dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lantas dan Angkutan Jalan, tidak boleh angkutan barang digunakan untuk mengangkut orang. Itu sangat membahayakan.
Sementara salah seorang pengendara kendaraan roda tiga Saim warga Manding mengakui dirinya salah kalau mengangkut orang adalah pelanggaran. Dia mengaku sudah terbiasa menggunakan kendarannya untuk mengangkut orang.
“Tiap hari ya saya gunakan untuk mengangkut orang-orang yang membutuhkan jasa angkutan di desa saya mas, kebanyakan penumpang di desa memilih menggunakan roda tiga daripada angkutan umum,“ tukasnya.