Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Satlantas Polres Sumenep Melakukan Penertiban Roda Tiga Yang Mengangkut Orang

Avatar of admin
×

Satlantas Polres Sumenep Melakukan Penertiban Roda Tiga Yang Mengangkut Orang

Sebarkan artikel ini
IMG 20160825 WA0025

Reporter: Liq

Sumenep, Kamis 25/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan penertiban kendaraaan angkutan barang yang digunakan mengangkut orang.

Anggota Satlantas saat melakukan penertiban di daerah Jalan Trunojoyo depan Hotel Sumekar, berhasil menilang kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut orang melintas di kawasan perkotaan.

Kanit Turjawali Iptu Rizal Nugra Wijaya S.I.K. Satlantas Polres Sumenep menyebutkan, bahwa pihaknya telah memberikan tindakan pada pengendara roda tiga yang mengangkut orang.

Baca Juga :  Tolak Pilkada Tak Langsung, Mahasura Datangi DPRD Sumenep

“Satu kendaraan roda tiga tadi malam itu kami kasik sangsi tilang  saat petugas melakukan pengamanan di daerah lampu merah simpang tiga di Jalan Trunojoyo depan hotel Sumekar,” jelasnya, Kamis (25/8).

Ia menambahkan, aturannya sudah jelas dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lantas dan Angkutan Jalan, tidak boleh angkutan barang digunakan untuk mengangkut orang. Itu sangat membahayakan.

Baca Juga :  Truck Bermuatan Besi Terguling Di Jembatan Kali Lanang

Sementara salah seorang pengendara kendaraan roda tiga Saim warga Manding mengakui dirinya salah kalau mengangkut orang adalah pelanggaran. Dia mengaku sudah terbiasa menggunakan kendarannya untuk mengangkut orang.

“Tiap hari ya saya gunakan untuk mengangkut orang-orang yang membutuhkan jasa angkutan di desa saya mas, kebanyakan penumpang di desa memilih menggunakan roda tiga daripada angkutan umum,“ tukasnya.