Satlantas Polres Sumenep Akan Sanksi Pengendara Tidak Taat Aturan

oleh -293 views
Sepeda motor yang memakai knalpot brong hasil operasi Satlantas Polres Sumenep diamankan di Mapolres Sumenep.

SUMENEP, Jumat (23/1/2020) suaraindonesia-news.com – Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berharap pengendara dari semua macam kendaraan lebih mengedepankan keselamatan dan taat pada aturan yang berlaku.

AKP Deddy Eka Aprianto, Kasatlantas Polres Sumenep menyampaikan terkait pengendara sepada motor yang mengunakan knalpot brong dan tidak sesuai dengan aturan berlaku, maka akan tetap ditindak.

“Sepeda motor yang mengunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan aturan, maka kami tegaskan untuk menindaknya,” kata Kasatlantas Polres Sumenep. Jumat (24/1).

Lanjut Deddy, terkait persoalan standart knalpot sebenarnya dari awal sudah disampaikan bahwa knalpot harus berstandart SNI, jika tidak sesuai aturan makan imbasnya mengganggu masyarakat sekitar.

“Oleh sebab itu jika kita menemukan yang tidak mengunakan knalpot yang tidak sesuai maka lakukan penindakan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Semua sepeda motor yang diamankan oleh Satlantas maka dilakukan penilangan dan untuk mengambilnya harus menunggu putusan pengadilan.

“Setelah 14 hari pasca ditilang maka harus menunggu putusan dengan syarat harus membawah kelengkapan surat sepeda serta membawah kenalpot yang sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Patauan suaraindonesia-news.com, terdapat 31 sepeda motor yang memakai knalpot brong hasil dari tindakan sanksi yang saat ini masih berada di Mapolres Sumenep.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Oca

Tinggalkan Balasan