Reporter : Nora/Luluk
Sampang, suaraindonesia-news.com – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku kecolongan adanya praktek percaloan pada pelayanan pembuatan dan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, petugas menemukan calo pada perpanjangan SIM untuk kendaraan roda dua dan empat.
Ditemukannya praktek calo tersebut bermula ketika pemohon atas nama Mislih (26) warga asal Desa Kamondung, Kecamatan Omben hendak melakukan perpanjangan SIM A dan C. Namun, ketika petugas mempertanyakan saat uji Petik, barulah praktek calo terbongkar.
“Tadi ada calo yang dilakukan CR (inisial) warga Desa Rong Dalem, Kecamatan Omben yang melakukan praktek calo kepada Mislih dengan meminta uang sebanyak Rp 350 ribu untuk perpanjangan Sim C dan Sim A,” terang Kasatlantas Polres Sampang, AKP Mala Darlius melalui Baur SIM Aiptu Iwan Suhadi.
Padahal, lanjut Iwan, untuk penpanjangan Sim C dan SIM A berdasarakan ketentuan Penarikan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Standart Operasional Procedure (SOP) yaitu hanya senilai Rp 75 ribu untuk Sim C dan senilai Rp 80 ribu untuk SIM A.
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, untuk SIM A sebesar Rp 120 ribu dan SIM C sebesar Rp 100 ribu yang dibayarkan langsung melalui loket bank BRI yang sudah disediakan. Akibat kejadian itu, pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada pemohon dan calo.
Dan di hadapan petugas, oknum calo tersebut mengakui jika dirinya menarik uang sebesar Rp 350 ribu kepada Mislih.
“Padahal biaya perpanjangan dua sim itu senilai Rp 155 ribu dan itu sesuai dengan SOP. Makanya kami menghimbau bagi pemohon untuk datang sendiri dan mengurus sendiri ketika hendak melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM,” tandasnya.

