Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Satlantas Polres Pamekasan Permudah Pemilik SIM Mati di Masa PPKM Level 4

Avatar of admin
×

Satlantas Polres Pamekasan Permudah Pemilik SIM Mati di Masa PPKM Level 4

Sebarkan artikel ini
IMG 20210806 150352
Kanit Regident KRI, Iptu Dante Anan Irwanto ketika menunjukkan Aplikasi signal.

PAMEKASAN, Jumat (06/08/2021) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka mendukung PPKM Level 4 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali guna menangani serta mencegah penyebaran Virus Covid-19, Polda Jatim memberikan keringanan pengurusan SIM Mati Tujuh hari setelah pemberlakuan PPKM darurat.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Deddi Eka Aprianto SH melalui Kanit Regident KRI Iptu Dante Anan Irwanto menyampaikan, adanya perpanjangan PPKM hingga level 4, Satlantas Polres Pamekasan memberikan kemudahan kepada pemilik SIM yang sudah habis atau mati masa berlakunya.

“Disaat Pemberlakuan PPKM level 4 Polda Jatim memberikan waktu tujuh hari untuk mengurus perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya atau mati,” uangkap Kanit Regident KRI.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal  3-9 Agustus  dapat diperpanjang pada tanggal 11-18 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

“Masyarakat yang tidak melaksanakan perpanjangan pada waktu tersebut akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, bagi masyarakat untuk membayar pajak tahunan Korlantas Polri menyediakan aplikasi signal yang sangat mempermudah membayar pajak  kendaraannya dari rumah yang tinggal mendownload di Play Store.

Baca Juga :  Jalin Kerjasama Dan Sinergi, Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Pengprov Pertina Kalbar

Pelayan prima dari Satlantas Polres Pamekasan tersebut dilakukan untuk mempermudah pengurusan surat surat kendaraannya di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  26 Kelompok Semarakkan Festival Sego Empok di Balai Kota Batu

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful