BLORA, Senin (17Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Satuan Lalulintas Polres Blora melaksanakan kegiatan Road show Masa Orienasi Siswa (MOS) ke sekolah SMA dan SMK sederajat di wilayah kabupaten Blora.
“Guna pengenalan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Berlalu Lintas Angkutan Jalan khususnya safety Riding, dilaksanakan Mulai hari senin tanggal 17 Juli 2017 sampai Rabu 19 Juli 2017 kegiatan seluruh SMA/SMK Sedrajat di kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah,” kata Kasat lantas Blora AKP Febriyani Aer. SIK ketika ditemui wartawan suaraindonesia-news.com.
Adapaun tujuan dari kegiatan ini adalah agar anak anak khususnya pengenalan dini tentang aturan. Pelanggaran dan sangsi Berlalu lintas.
Seperti, cegah Anak Mengendarai Motor(CAMOT) yaitu lebih baik mencegah daripada menambah banyaknya kecelakaan dijalan.
“Karena itu sudah sepatutnya masyarakat khususnya para orang tua memahami bahwa untuk mengendarai motor diperlukan ketrampilan dan kemampuan, paling tidak sang pengemudi sudah harus paham betul apa yang anak kendarai,” sambungnya.
Jika tidak kesalahpahaman pengemudi yang tidak mampu mengontrol kecepatan akan terus terjadi.
“Dan otomatis kecelakaan di jalan raya meningkat,” ungkap febrry pangilan akrabnya.
oleh karene itu dalam kegitan road show ini juga mengenalkan tentang sangsi, Pelanggar dan denda bagi pelanggar lalu lintas berdasrkan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain Camot masih banyak lagi yang dikenalkanya bersinggungan Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan Alat pengaman Pengguna Jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) 250.000,00 setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3).
Yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan/atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) 250.000,00.
Kemudian, setiap Pengemudi semua Jenis Kendaraan Bermotor.
a. Tidak bawa SIM Tidak menunjukan Surat Ijin Mengemudi yang sah Pasal 228 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b. 250.000,00.
b. Tidak memiliki Sim Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) 1.000.000,00.
c. STNK, atau STCK Tidak Sah Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri Pasal 228 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a 500.000,00.
d. TNKB tidak sah Kendaraan Bermotor Tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) 500.000,00.
e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan Kendaraan Bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamata berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal 58 500.00,00.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00.
g. lampu Utama Malam Hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu Pasal 293 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1) 250.000,00.
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 ayat (4) huruf h 250.000,00.
i. Ranmor tanpa rumah-rumah selain sepeda motor Mengemudi Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan helm. Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7) 250.000,00.
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf e 250.000,00.
k. Kecepatan maksimum dan minimum Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau palin rendah. Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a 500.00,00.
l. Membelok atau Berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo Pasal 112 ayat (2) 250.000,00.
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping. Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2) 250.000,00 n. Melanggar rambu atau marka Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau marka Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b 500.000,00.
o. Melanggar Apil (Traffic Light) Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas . Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c 500.000,00.
p. Mengemudi tidak wajar Ø Melakukan kegiatan lain saat mengemudi Ø Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 ayat (1) 750.000,00.
q. Di perlintasan Kereta Api Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a 750.000,00.dan masih banyak sangsinya. (Lukman)













