BALIKPAPAN, Jumat (26/08/2022) suaraindonesia-news.com – Belum genap sebulan melaksanakan tugas pengamanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia, prajurit Yonif 621/Manuntung sudah menunjukan eksistensinya melakukan pencegahan terhadap tindak kejahatan peredaran narkoba.
Hal itu dibuktikan oleh prajurit Yonif 621/Manuntung yang bertugas di Pos Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut dari hasil kerjasama dengan Kodim 0911/Nunukan, Satres Narkoba Polres Nunukan, dan Kantor Bea Cukai Nunukan, pada Kamis (25/08/2022) kemarin.
Mereka berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan.
Narkoba tersebut itu berhasil diamankan di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan oleh prajurit Yonif 621/Manuntung. Enam pelaku dalam kasus itu berhasil langsung ditangkap.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif menjelaskan, kondisi geografis di wilayah perbatasan khususnya Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia utamanya di wilayah lautan memang sangat rawan kejahatan, seperti penyelundupan dan peredaran barang-barang haram jenis narkoba.
“Dan ini terbukti dengan digagalkannya peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus dengan berat 103 gram yang dikemas dalam plastik transparan di perairan Sebatik,” kata Kapemdam dalam keterangan tertulisnya pada Suara Indonesia, Jumat (26/08).
Kapendam mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Reskoba Polres Nunukan, Ipda Barasa.
Dimana, masyarakat memberikan informasi tentang adanya kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah yang diduga membawa narkoba.
Selanjutnya Ipda Barasa meminta bantuan Satgas Pamtas yang berada di Pos Tanjung Aru. Dari informasi tersebut, lanjut Kapendam, Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru dan Ipda Barasa melakukan pengintaian.
Pada saat itu juga didapati sebuah perahu yang mencurigakan, sehingga langsung dilakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan, ditemukan sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan dengan ukuran yang berbeda.
Sementara 6 pelaku masing-masing berinisial LB, AS, E, LT, HA dan SA yang juga ikut diamankan.
“Selanjutnya barang bukti dan para pelaku dibawa ke Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapendam.
Selain barang bukti sabu-sabu, prajurit Pamtas juga berhasil mengamankan 5 buah handphone berbagai merk, gunting, timbangan, korek api dan alat isap masing-masing 1 buah.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapendam.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam