Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, Bekuk Pelaku Narkotika Dan Edar Farmasi

Avatar of admin
×

Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, Bekuk Pelaku Narkotika Dan Edar Farmasi

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP. Sumi Andana SHMH Menunjukkan Kedua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pengguna Narkotika dan edar farmasi 2
Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP. Sumi Andana SH,MH Menunjukkan Kedua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pengguna Narkotika dan edar farmasi.

PROBOLINGGO, SUARA INDONESIANEWS.COMJajaran Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota tidak main main dalam memerangi peredaran Narkotika maupun tindak pidana edar farmasi diwilayahnya.

Terbukti satu persatu para pelaku tindak pidana Narkotika dan Edar farmasi berhasil dibekuk oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota dari sarangnya.

Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota dibawah Kasat AKP Sumi Anadana SH, MH baru-baru ini berhasil lagi membekuk tersangka pengguna Narkotika jenis Sabhu dan tersangka edar Farmasi. Tersangka tindak pidana pengguna Narkotika kali ini yang dibekuk adalah bernama Dian Fansori (27) warga jalan IR. H. Juanda Kelurahan Tisnonegaran Kota Probolinggo. Sedang tersangka pelaku tindak pidana edar farmasi yang dibekuk adalah Saman Bin Maryo (20), warga Dusun Krajan Kareng Lor Keamatan Kedupok Kota Probolinggo.

Kasat Narkoba AKP. Sumi Andana kepada wartawan mengatakan, tersangka pengguna Narkotika jenis Sabhu (Dian Fansori,red) ditangkap oleh petugas dijalan Pahlawan Kota Probolinggo dengan adanya informasi dari masyarakat pada Jum’at (21/11) yang menginformasikan akan ada pesta Sabhu yang dilakukan oleh tersangka bersama dengan temannya.

“Dari info masyarakat tersebut kami bersama dengan anggota melakukan lidik kepada tersangka. Setelah petugas melakukan penggeledahan kepada tersangka didapati tersangka membawa 1(satu) buah plastic klip kecil berisi sabhu seberat 0,50 gram dan satu pipet kecil ditaruh disaku celana sebelah kanan, serta satu buah kantong plastic warna hitam yang berisi alat bong dan satu buah HP merk Nokia type RM 908 warna biru. Kepada petugas tersangka mengaku barang haram tersebut adalah merupakan pesanan dari temannya yang berinisial U, dan barang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk nyabu bersama,” ungkap Kasat AKP. Sumi Andana.

Baca Juga :  Pengurus Pemuda ICMI Orwilsus Dilantik, Ini Kata Erik

Dalam penjelasannya lebih lanjut Kasat Narkoba AKP. Sumi Andana mengatakan, menurut keterangan tersangka, barang tersebut dipesan oleh U dari seorang Bandar Sabhu berinisial T, saat ini masih dikembangkan apakah Bandar sabhu berinisial T yang sekarang kita jadikan DPO ini ada hubungannya dengan para tersangka pengguna dan pengedar sabhu yang sudah kami bekuk beberapa waktu sebelum tersangka Dian Fansori ini, ini masih kami kembangkan kearah sana dan saat ini kami masih mengejar T, terangnya.

Kasat AKP. Sumi Anadana juga menyampaikan secara kwantitas selama tiga bulan ini kami bias mengungkap kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 15 kasus, dan untuk mengunkap kasus tindak pidana Narkotika ini tidak mudah, karena peredarannya secara oundeground atau jaringan putus dan dibawah tanah, ujarnya.

Baca Juga :  Rekanan Proyek Pengadaan Buku Perpusda Sampang Sisakan Masalah

Sementara itu untuk tersangka kasus tindak pidana edar farmasi bernama Saman Bin Maryo, ditangkap oleh petugas Satresnarkoba pada hari Sabtu (22/11) dirumah jalan Prof Hamka, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih Probolinggo dengan barang bukti (BB) 110 butir pil Trihexipenidhyl. Kepada petugas tersangka mengaku disuruh oleh Desi.

Terkait dengan kedua kasus tersebut Kasat Narkoba AKP. Sumi Andana kepada wartawan menjelaskan, untuk tersangka tindak pidana pengguna narkotika jenis sabhu (Dian Fansori,red) karena perbuatannya akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UIU RI Nmr 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun hukuman penjara dan dengan denda sebesar Rp.1 Milliart,- sedang untuk tersangka kasus tindak pidana edar farmasi (Saman Bin Maryo,red) atas perbuatannya akan dikenakan pasal 196-197 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 1-1,5 Milliart rupiah, tandas Kasat Narkoba AKP. Sumi Andana SH, MH. (Singgih)