PROBOLINGGO, Rabu (4/4/2018) suaraindonesia-news.com – Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, berhasil membekuk enam budak narkoba jenis sabu.
“Para pelaku ini terungkap dari informasi masyarakat. Mereka ditangkap petugas di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP. Dodik Wibowo, Rabu (4/4/2018) kepada sejumlah wartawan.
Enam budak narkoba yang dibekuk Sat Resnarkoba masing-masing Andriono (41), warga jalan KH. Hasan Genggong Gg. Gerilya, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Rizoaf (37), warga jalan Kauman, Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Achmad Safak (36), warga jalan Dorowati, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Selain ketiganya, Didik Wahananto (39), warga Dusun Kemantren, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Supriyanto (25), warga dusun Tegal Juwet, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo dan Murkam (48), warga jalan Amir Hamzah, Kelurahan Kedung Asem Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo turut diamankan petugas.
Baca Juga: Jalan Tol Paspro Seksi IV Leces – SS Gending Bakal Dikerjakan Usai Lebaran
Dengan ditangkapnya para budak narkoba tersebut, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengintruksikan Sat Resnarkoba menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1439 H untuk gencar melakukan operasi peredaran narkotika dan obat obatan (narkoba) serta peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).
Dengan tujuan, lanjut Alfian, untuk menciptakan situasi yang kondusif, agar umat muslim bisa menjalankan ibadah di dalam bulan suci Ramadhan dengan rasa aman, nyaman dan khidmat.
“Dengan operasi narkoba dan okerbaya ini, harapan kami warga muslim di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota bisa menjalankan ibadah dengan rasa aman, nyaman dan khidmat di bulan Ramadhan,” terangnya.
Alfian menegaskan, para pelaku jerat pasal 196 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 jo pasal 197 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun.
“Barang bukti (BB) berupa dua alat bong, dua buah pipet, sedotan, almunium foil, plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,57 gram, korek api dan beberapa unit hand pond berbagai merk disita petugas,” tandasnya.
Diketahui, dalam upaya menciptakan kondusifitas keamanan diwilayah hukum Polres Probolinggo Kota, khususnya untuk terciptanya suasana aman, nyaman dan khidmat di dalam bulan suci Ramadhan 1439 H, jajaran Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota Jawa Timur gencar melakukan operasi peredaran narkotika dan obat obatan (narkoba) serta peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).
Reporter : S. Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam