Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Sat Reskrim Polres Sekadau Gelar Supervisi dan Asistensi Ke Polsek Jajaran

Avatar of admin
×

Sat Reskrim Polres Sekadau Gelar Supervisi dan Asistensi Ke Polsek Jajaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20220216 203203
Tim supervisi Polres Sekadau yang di pimpin AKP Anuar Syarifudin melaksanakan Supervisi dan asistensi ke Wilayah Polsek dan jajaran nya.

SEKADAU, Rabu (16/02/2022) suaraindonesia- lnews.com – Sat Reskrim Polres Sekadau melaksanakan supervisi dan asistensi di bidang penyidikan ke wilayah Polsek jajaran.

Tim supervisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin beranggotakan Kaur Bin Opsnal Iptu Kuswiyanto, Kaurmintu Bripka Agus Sutrisno dan Urmin Sat Reskrim Bripda Nanda Pyara.

Beberapa arahan dan atensi yang disampaikan Kasat Reskrim berkaitan dengan proses penyidikan perkara sesuai prosedur dan peraturan untuk menghindari kesalahan dalam penanganannya.

“Kepada pelapor harus dijelaskan bahwa perkara yang telah dilaporkan dan sedang dalam proses penyidikan tidak bisa dicabut. Buatkan surat pernyataan untuk mencegah perkara macet ditengah jalan,” kata Kasat Reskrim.

Ia juga mengingatkan, dalam penerimaan laporan hendaknya tetap menjaga tutur kata, jangan sampai muncul kalimat yang menyinggung perasaan. Selain itu, layani pelapor dengan baik.

“Hati-hati dalam bersikap dan bertutur kata, jangan sampai menyinggung perasaan pelapor apalagi korban sehingga menjadi viral dan menimbulkan kesan tidak baik di mata masyarakat,” imbaunya.

Disampaikan pula oleh Kasat Reskrim, dalam penanganan perkara harus berkomunikasi dengan wassidik untuk mencegah kesalahan penanganannya. Setiap ada laporan masuk tangani dengan cepat sebagai bentuk pelayanan yang baik.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Terus Upayakan Tekan Pengurangan Limbah Plastik

Berkenaan dengan aplikasi EMP, diingatkan kepada penyidik Polsek untuk selalu mengakses dan upload dokumen bila ada Laporan Polisi. Ini penting untuk mengetahui proses penanganan perkara.

“Selalu berkomunikasi dan menghubungi wasidik apabila menemui kendala atau hambatan. Lakukan gelar perkara setelah menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat,” jelasnya.

Reporter : Agus M
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful