Reporter : Singgih
Probolinggo, suaraindonesia-news.com – Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota baru baru ini membekuk dua orang tersangka pelaku tindak kejahatan. Dua orang tersangka tindak kejahatan yang dibekuk adalah Ngatiwi (27), petani warga dusun Gunungsari, Desa Arsongo Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo dan Tosan (38) swasta, warga Kelurahan Sumberwetan RT.04/RW.05, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Ngatiwi dibekuk Petugas dirumahnya hari Rabu (25/5), Berdasar LP/12/V/2016/Jatim/Res Prob Kota Sek Wononerto, tanggal 18-Mei-2016 selaku tersangka tindak pidana kejahatan perampokan dirumah Lasiana (24), perempuan, warga dusun Krajan Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada hari Rabu dinihari (17/5) sekira 01.00 WIB. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh Petugas dikaki kirinya karena saat ditangkap berupaya kabur.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho kepada sejumlah wartawan saat pers rillies mengungkapkan, pada hari Selasa (17/5) sekira jam 16.00 WIB tersangka bersama dengan 3 (tiga) temannya merencanakan pencurian (merampok) dirumah korban (Lasiana). Sebelum melakukan aksinya, tersangka menitipkan sepeda motor ditempat tukang urup urup. Setelah menitipkan sepeda motor ditempat urup urup tersangka bersama dengan teman temannya berkumpul dan tidur ditempat produksi batu bata didaerah Pohsangit Lor. Sekira jam 00.30 WIB tersangka bersama teman temannya bangun terus menuju rumah korban untuk melakukan aksi tindak kejahatannya, ungkap Kasat Reskrim, Selasa (31/5).
Lebih lanjut Trisno Nugroho mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya, dua orang pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel cendela rumah korban bagian depan dengan linggis. Sedang dua orang pelaku menunggu diluar. Satu orang pelaku ancam korban yang saat itu tertidur diruang tamu dengan celurit. Pelaku kemudian mengambil uang serta perhiasan korban, satu pelaku mengeluarkan sepeda motor milik korban. Masih dalam ancaman tersangka, korban selanjutnya dibawa tersangka keareal persawahan hendak diperkosa namun tidak boleh oleh teman tersangka dan sempat terjadi cekcok mulut sehingga korban sempat mengenali wajah tersangka karena cadar yang dipakai tersangka melorot. Korban selanjutnya dilepas oleh tersangka. Saat peristiwa terjadi suami korban sedang tidak ada dirumah, terang Kasat.
Barang milik korban yang diambil pelaku diantaranya 1(satu) sepeda motor merk Yamaha Vixion, Nopol B.3989.FIV tahun 2012 warna putih a/n. Hj. Suhaeti, 1(satu) buah kalung emas, 2(dua) buah cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta, lima ratus ribu rupiah).
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polisi dari tersangka ; 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol N.6280.QJ, warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam tanpa nopol, 1(satu) linggis kecil, 1(satu) topi, 1(satu) sandal jepit, 1(satu) dompet warna krem, 1(satu) slot pengunci cendela, dan 2 (dua) potong bata merah. Kasat menegaskan tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.
Sedang Tosan ditangkap Sat Resmob Polres Probolinggo Kota hari Kamis (26/5) sekira jam 18.00 WIB dirumahnya. Tosan ditangkap petugas berdasar LP/13/III/2014/Jatim/Res Prob Kota/Sek Wonoasih, tanggal 04-Maret-2014 sebagai tersangka pencurian hewan sapi milik Soe (60), alamat Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada 05-Februari-2014. Kepada petugas tersangka (Tosan) mengaku terpaksa mencuri hewan sapi karena saat itu sedang membutuhkan uang untuk acara hajatan teropan dan untuk tambahan kebutuhan hidup sehari hari. Kasat Reskrim AKP. Trisno Nugroho mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun, pungkasnya.

