Sat Reskrim Polres Langsa Ciduk 14 Pelaku Kasus Kejahatan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Sat Reskrim Polres Langsa Ciduk 14 Pelaku Kasus Kejahatan

×

Sat Reskrim Polres Langsa Ciduk 14 Pelaku Kasus Kejahatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20170417 184714
Press Release di Mapolres Langsa Aceh, Senin, (17/4/2017)

Reporter : Rusdi Hanafiah

LANGSA ACEH, Senin (17/4/2017) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Aceh melaksanakan Press Release Penangkapan sebanyak 14 tersangka yang terlibat kasus kejahatan tindak pidana pencurian sepeda motor, jambret dan pembongkaran rumah, di Polres Langsa, Senin (17/4).

Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA, Sik, Didampingi Kabag Ops Kompol Khairullah, SH dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik SIK, menjelaskan, dari tiga kasus kejahatan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 46 sepeda motor berbagai jenis, dua LCD komputer, televisi, AC dan tas-tas hasil jambret dari para tersangka.

“Selain barang bukti hasil curian, polisi juga mengamankan satu unit mobil toyota Avanza yang digunakan pelaku untuk beroperasi,” kata Iskandar.

Baca Juga :  Presiden Tinjau Kegiatan Vaksinasi Kolaborasi Kebangsaan Bagi Pelajar

Adapun hasil penyitaan 46 sepeda motor curian tersebut yang sudah diamankan pihak kepolisian dari sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh berdasarkan pengembangan setelah ditangkap tersangkanya.

Adapun 14 tersangka yang ditangkap yakni, MH 29 tahun, JS 32 tahun, ML 16 tahun, HN 42 tahun, RH 26 tahun, RS 27 tahun, warga Langsa, MS 17 tahun, AO 23 tahun, warga Aceh Tamiang dan MD 30 tahun, SI 38 tahun, SDI 48 tahun, SR 51 tahun, WK 36 tahun, PY 19 tahun asal warga Aceh Timur.

“Menurut pengakuan para tersangka, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk main judi online dan membeli narkoba,” terang Iskandar.

Baca Juga :  Antisipasi Teror, Polres Batu Amankan Dua Tamu Pembawa Sabu

Dijelaskan Iskandar, Pencurian sepeda motor mudah dilakukan oleh pelaku akibat pemiliknya tidak hati – hati pada saat pakirkan kendaraannya.

“Menurut pengakuan para tersangka, modus kasus pencurian sepeda motor dilakukan dengan cara menggunakn kunci palsu dan kunci T. Sedangkan modus kasus pencurian pembongkaran rumah dilakukan dengan cara mencari rumah kosong lalu dicongkel pintu atau jendela menggunakan obeng atau alat congkel lainnya,” tuturnya.

Sementara kasus jambret dilakukan dengan cara mendekati sepeda motor yang sedang dikenderai oleh calon korban kemudian salah seorang pelaku langsung menarik paksa atau merampas tas.