Reporter: Mustain
Bojonegoro, Senin (07/11/2016) suaraindonesia-news.com – Sat Narkoba Polres Bojonegoro hari ini, Senin (07/11) telah melimpahkan berkas kasus serta barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro kasus kepemilikan Narkotika Golongan 1 atau sabu. Tersangka atas nama CR Als. KOKO (53) yang bertempat tinggal Dusun Besuki Desa Kedung bondo RT 05, RW 01 Kecamatan Balen.
Tersangka yang tertangkap pada hari kamis tanggal 8 September 2016 malam sekira pukul 19.00 WIB di sekitar jalan. Pondok Pinang Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, yang kedapatan membawa 1 amplop putih yang didalamnya terdapat 1 klip plastik kecil berisi sabu berat 0,54 gram, 1 amplop putih yang didalamnya terdapat 2 klip plastik kecil berisi sabu berat 1,00 gram dan 0,94 gram.
“Hari ini penyidik telah melimpahkan berkas tersangka CR beserta barang buktinya dan selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan”, terang Kasat Narkoba AKP Ramelan saat dikomfitmasi di ruang kerjanya senin (07/11) pagi tadi.
