Reporter: Mustain
Bojonegoro, Sabtu (10/12/2016) suaraindonesia-news.com – Sat Narkoba Polres Bojonegoro Pada hari Jumat (09/12) sekitar pukul pukul 00.30 dini hari, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kepemilikan narkoba golongan 1 jenis sabu di jalan Dr. Suharso (Selatan SMK Siang 1 Bojonegoro) Kelurahan Mojo Kecamatan Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Belaku berinisial DAM Bin MHZ (22) yang berstatus sebagai pengangguran dengan alamat, jalan Kedung Pengkol Gg. I No. 5a RT: 01 RW: 03 Kecamatan Gubeng, Surabaya. Pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Penangkapan pelaku berawal dari hasil informasi masyarakat lalu petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas dapat mengendus keberadaan pelaku dan pelaku langsung ditangkap sewaktu sedang mengendarai mobil.
Dengan menghentikan mobil pelaku, petugas langsung menyuruh turun Pengendara mobil yang sudah dalam target operasi (TO)dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip plastik kecil berisi sabu di saku depan celana pelaku.
“Sewaktu mobil dihentikan petugas kemudian pelaku disuruh turun kemudian dan dilakukan penggeledahan. Dalam penggledahan ditemukan barang bukti (BB) satu klip plastik kecil berisi sabu di saku depan celananya”, terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tangan pelaku di dapati 1 klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu berat kotor 0,52 gram, 1 celana jeans pendek merk Boss warna abu-abu, 1 buah HP merk Oppo type F1S warna biru putih, 1 lembar kartu ATM BCA serta 1 Mobil Toyota Agya warna hitam dengan Nomor Polisi L 1212 FY.
Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses lebih lanjut. Oleh petugas pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI no 35 thn 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)