Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Sambut Warga Cabean Kamituwo Toha Maksum

Avatar of admin
×

Sambut Warga Cabean Kamituwo Toha Maksum

Sebarkan artikel ini
IMG 20170211 172545

Reporter: Lukman

Blora, Sabtu (11/2/2017) suaraindonesia-news.com – Warga Desa Cabean Kecamatan Cepu Kabupaten Blora menunggu orang yang dituakan yang sudah bebas dari lapas Bojonegoro dalam menjalani kasus perkara pelanggaran lalu lintas (dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009) pada tanggal (25/ 06 /2016) hingga menjadi tahanan.

Berdasarkan SK kepala lembaga permasyarakatan Bojonegoro  pada tanggal (10/02/2017) dinyatakan bebas. Hal tersebut diungkapkan Toha maksum (46), toha menyampaikan kepada warga Desa cabean sedang menunggu kehadirannya dari lapas.

“Saya dipilih rakyat dan saatnya saya sudah kembali ditengah rakyak dan akan mengabdi kepada rakyat,” ujar Toha.

Saat itu Djasman Kamituwo Wangkot Desa Kapuan, kecamatan Cepu yang juga sebagai Ketua Persatuaan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blora ketika di konfirmasi wartawan suaraindonesia-news.com menyampaikan bahwa pihaknya merupakan bentuk kepedulian PPDI Blora terhadap anggota perangkat desa yang memang benar-benar loyal pada organisasi.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Selektif, KPUD Bangkep Menuai Hujatan di Medsos

“Salah satunya Toha Mahsun yang merupakan anggota  loyal dan serta aktif di organisasi, bahkan harta nyawa dikorbanan demi organisasi PPDI,” jelasnya.

Dalam hal ini PPDI  Blora dimotori Djasman berusaha melindungi, mengayomi juga memberikan dukungan moral, spiritual yang besar kepada anggotanya.

Sementara itu Eko Siswanto, S.H, Ketua Tim Advokasi dan Perlindungan Hukum PPDI BLORA juga Kaur Pembangunan Desa Wado, kecamatan Kedungtuban menyampaikan Bahwa, Kamituwo Toha Mahsun setelah menjalani hukuman di LP Bojonegoro, dan dinyatakan bebas sejak tgl 11-2-2017 maka status pak Toha Mahsun adalah bukan terpidana lagi melainkan kembali sebagai warga biasa.

Baca Juga :  Pemkab Nias Akan Berangkatkan Tenaga Kerja Muda Ke Batam

“Warga yang bebas, ini berarti Toha mahsun telah kembali ke Desa Cabean dan jabatan kamituwo tetap melekat dan tidak ada masalah, untuk kasus Toha ini memang berbeda dengan kasus yang lain, dalam hal ini kasus kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, artinya tidak ada unsur kesengajaan,”  Katanya.

Disamping itu Toha masih dibutuhkan oleh warga Cabean, tulang punggung satu-satunya, pengabdian dilakukan. Pada intinya Toha Mahsun masih sebagai perangkat Desa Cabean dan kembali menjadi kamituwo Desa Cabean.