Samakan Perspektif Regulasi Bale Badami, Pemkot Bogor Gandeng Masyarakat dan APH - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Samakan Perspektif Regulasi Bale Badami, Pemkot Bogor Gandeng Masyarakat dan APH

×

Samakan Perspektif Regulasi Bale Badami, Pemkot Bogor Gandeng Masyarakat dan APH

Sebarkan artikel ini
IMG 20250226 150800
Foto: Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta saat mengadakan kegiatan Kortas lintas sektor.

KOTA BOGOR, Rabu (26/02) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Koordinasi Terbatas (Kortas) lintas sektor dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami, pada hari selasa (25/02) di aula Pakuan Hotel Padjajaran dengan mengundang Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang diwakili Kasi Pidum dan Polresta Bogor Kota yang diwakili Wakasat Intelkam sebagai narasumber.

Inisiatif Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor melakukan pembahasan intensif sejak pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, didampingi Analis Hukum Ahli Madya, Yulia Anita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Roni Ismail dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nunik Wulandari,

Peserta yang hadir mewakili Kecamatan, Kelurahaan, LPM dan juga Perwakilan salah satu LSM Metamorfosis.

Dalam pembahasan Raperwali, Alma Wiranta membuka diskusi terkait pentingnya Raperwali ini dalam penyusunannya secara kewenangan, prosedural, substansi dan implementasi sehingga membutuhkan sinergitas semua pihak baik unsur Pemda, kepolisian, Kejaksaan, Organisasi Kemasyarakatan dan juga seluruh stakeholder untuk dapat memberikan saran dan masukan untuk sempurnanya regulasi.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan, Pengacara Mantan Kades Laden Long March ke Kejari Pamekasan

Narasumber Kejari Kota Bogor melalui Kasi Pidum, Indra Gunawan memberikan masukan beberapa point penting seperti batasan kewenangan dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan batasan diselenggarakannya Bale Badami oleh Pemda.

Indra menyampaikan, banyak contoh perkara pidana yang ditanganinya mendapat pemulihan berupa restoratif justice, namun terkait Bale Badami sangat membutuhkan penjelasan regulasi terkait aspek penghapusan pemidanaan, aspek sanksi sosialnya, dan biaya penggantian pengobatan.

Wakasat Intel Polresta Bogor Kota memberikan penekanan pentingnya peningkatan sosialisasi kepada Masyarakat terkait Bale Badami.

Direktur Metamorfosis, Sofie memberikan masukan beberapa kasus seperti kekerasan seksualitas, persamaan gender tidak hanya jenis kelamin namun di dalam raperwali ini dapat menggambarkan inklusifitas, penyertaan disabilitas dan pengarustamaan gender.

Selanjutnya Lurah Cimahpar, Arif memberikan masukan untuk menuangkan tugas dan fungsi kewilayahan dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat melalui Bale Badami, agar tertib pelaksanaannya.

Baca Juga :  Gelar Konsultasi Publik, Berikut Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Nias Tahun 2021 - 2026

Sementara Ketua Asosiasi LPM, menambahkan untuk memperjelas peran RT, RW, LPM bahkan juga pihak lain di masyarakat seperti karang taruna dan para tokoh yang terlibat.

Yulia Anita, memberikan masukan dengan mempertegas pembagian kewenangan dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan, sehingga dalam tahapan apa dapat mengajukan permohonan di Bale Badami, sehingga untuk mediasi jelas pelaksanaannya.

Roni Ismail, mencatat masukan dan pendapat peserta terhadap sanksi sosial yang perlu ditambahkan dalam substansi raperwali ini, karena ada beberapa hal yang menjadi kelanjutan dari proses perdamaian dengan syarat.

“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi para narasumber dan peserta kortas ini demi kesempurnaan Perwali Bale Badami, serta berharap regulasi dapat berjalan baik sesuai yang diamanatkan untuk menjaga kedamaian di Kota Bogor dengan menyediakan wadah dan prasarana pelayanan publik dalam penyelesaian permasalahan di luar pengadilan secara damai sehingga Kota Bogor dapat menjadi contoh baik di Indonesia, dan bermanfaat bagi semua pihak,” Tutup Alma Wiranta.