Salahgunakan Narkoba, Tiga Warga Dibekuk Polisi Abdya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Salahgunakan Narkoba, Tiga Warga Dibekuk Polisi Abdya

×

Salahgunakan Narkoba, Tiga Warga Dibekuk Polisi Abdya

Sebarkan artikel ini
IMG 20190620 211010
Tiga warga pelaku penyalahgunaan narkoba, BH (35), SB (40) dan ZN (58).

ABDYA, Selasa (18/6/2019) suaraindonesia-news.com – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali membekuk tiga warga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten setempat.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori,S.I.K melalui Wakapolres Abdya, Kompol Ahzan, SH.S.I.K. M.S.M, Rabu (19/6/2019) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di dua lokasi terpisah.

“Tiga warga tersebut, yakni BH (35), SB (40) dan ZN (58) masing-masing warga Gampong Palak Kerambil, Palak Hulu, Susoh, dan warga Gampong Cot Manee, Kecamatan Jeumpa,” papar Wakapolres.

Ia melanjutkan, dari informasi warga, tim sekira pukul 22.15 WIB, mengamankan SB dan BH di Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Baca Juga :  Polres Langsa Tangkap 19 Tersangka Narkoba dan Salah Satunya Oknum Wartawan

“Dari informasi masyarakat tersebut, tim opsnal Satresnarkoba menuju TKP, yakni di Gampong Palak Hulu, Susoh. Setiba di sana, tim menemukan BH dan SB yang pada awalnya tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Untuk membuktikannya, pihak Satresnarkoba melakukan pengecekan urine, ternyata hasilnya positif.

“Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah SB, hasilnya tim menemukan daun ganja dari rumah tersebut, seberat 0,71 gram yang dibungkus dengan kertas koran,” terang Kompol Ahzan.

Lanjut Kompol Ahzan, salah seorang pelaku, yakni SB akhirnya mengakui bahwa daun ganja kering tersebut didapatkannya dari ZN warga Gampong Cot Manee, Kecamatan Jeumpa.

Baca Juga :  Serahkan BPUM, Presiden Dorong Pelaku Usaha Mikro Tidak Putus Asa di Tengah Pandemi

“Mendapatkan pengakuan tersebut, sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah ZN. Hasilnya Satresnarkoba menemukan satu bungkus daun ganja yang dibungkus dengan kertas HVS seberat 27,75 gram yang disimpan di saku jaket pelaku,” tuturnya.

Untuk saat ini, menurut Kompol Ahzan, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya, guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Imam