Reporter: Anam
Bangkalan, 12/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Ismail Hasan selaku Ketua DPC Partai Demokrat resmi dijatuhi hukuman tiga (3) tahun penjara dan dua setengah (2,5) tahun kurungan untuk Rizki yang menjabat sebagai bendahara dengan tuntutan awal masing-masing lima (5) dan empat (4) tahun oleh pengadilan tipikor surabaya pada, Kamis (11/08/2016).
Abdurrahman selaku anggota komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan dari partai Demokrat menyampaikan rasa prihatin pada hukuman yang menimpa duas rekan pengurus separpolnya serta berharap agar bisa menjalani (hukuman, Red) dengan penuh penyesalan dan rasa tabah atas penyelewengan dana Banpol.
“Turut prihatin atas putusan pengadilan tipikor terhadap H Ismail Hasan Ketua Demokrat DPC Bangkalan dengan putusan 3 th penjara, dan H Rizki Bendahara Demokrat 2,5 th penjara, dari awal tuntutan Jaksa 5 dan 4 th penjara dengan dakwaan penyalah gunaan dana Banpol th 2012,” tuturnya.
Selain berharap agar kedua rekannya bisa tabah menjalani hukuman dirinya juga berharap kasus tersebut dijadikan suatu pelajaran bagi para pengurus partai pada umumnya, dan menjadi peringatan terhadap calon ketua partai, khususnya partai Demokrat.
“Tentunya kami sebagai salah satu kader partai yang berlambang mercy (Demokrat, Red) ini merasa turut prihatin dan sangat menyesalkan atas kejadian ini semoga (Penyalahgunaan dana banpol, Red) dijadikan pelajaran serta peringatan bagi para pengurus partai secara umum,” jelasnya.
Namun demikian Abdurrahman selaku politisi partai berlambangkan mercy tersebut tetap meyayangkan pada tindakan yang tidak layak dilakukan oleh pengurus partai yang hanya membuat nama baik partai jadi tercoreng.
“Walau bgaimanapun mereka berdua adalah senior saya di partai Demokrat, semoga beliau tabah menjalaninya,” tuturnya lagi.
Lebih lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut pihaknya mengaku akan segera menggelar rapat internal dengan harapan agar tidak terjadi kegoncangan bagi para kader maupun kepengurusan dari tingkatan Dewan Pengurus Cabang (DPC), Pengurus Anak Cabang (PAC) hingga ke tingkat ranting.