LUMAJANG, Kamis (10/5/2018) suaraindonesia-news.com – Atas pelaporan PT Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) dengan dugaan penambangan liar diatas cek DAM dan lokasi uang tidak sesuainya dengan titik koordinat oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli lingkungan, para saksi-saksi kembali dihadirkan ke Mapolres Lumajang.
Menurut Kuasa Hukum para saksi-saksi, Heru Laksono SH kepada media mengatakan jika PT LJS diduga menambang liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejali, dan kemarin siang sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
“Para saksi-saksi terkait temuan tersebut kemarin siang menghadiri panggilan Polres Lumajang untuk memberikan keterangan,” katanya tadi pagi saat ditemui awak media.
Dan selanjutnya, kata Heru, akan diperiksa lebih lanjut, serta agenda pemeriksaan saksi-saksi yang lain.
Sementara itu, kata Miskadin sebagai pelapor PT LJS, menerangkan jika hal itu sudah sesuai dengan temuan yang dilaporkan pada 6 April yang lalu.
“PT LJS diduga melanggar pasal 158 UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, dimana penambangan yang diluar titik koordinat sudah melakukan pelanggaran dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar,” bebernya.
Selain itu, kata Miskadin, PT LJS juga diduga melakukan pelanggaran menambang diatas cek DAM, dimana hal tersebut melanggar Peraturan Menteri PU PR.
“Saya melaporkan PT LJS berdasarkan surat laporan Nomor : TBL/96/IV/2018/JATIM/RES LMJ. Oleh karenanya, setiap kasus pengeroyokan yang dilaporkan ke Polisi pasti diterapkan Pasal 170 KUHP, yang bunyi lengkap Pasalnya sebagai berikut : Pasal 170 KUHP : ayat (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Pada ayat (2), jika tersalah dihukum, dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka,” papar Miskadin waktu itu.
Yang ke-2, kata Miskadin, dengan penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.
“Ke-3. Dengan penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publisher : Imam













