Saksi Sebut Cetak Barus Pemilik PT AM Penambangan dan Penebangan Hutan Ilegal di Desa Gunung Manumpak B - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Saksi Sebut Cetak Barus Pemilik PT AM Penambangan dan Penebangan Hutan Ilegal di Desa Gunung Manumpak B

×

Saksi Sebut Cetak Barus Pemilik PT AM Penambangan dan Penebangan Hutan Ilegal di Desa Gunung Manumpak B

Sebarkan artikel ini
IMG 20200716 141436
Terlihat tidak ada lagi aktifitas di lokasi penambangan batu koral dan penebangan kayu di Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang secara ilegal karena sudah ditutup, Kamis (16/07/2020).(Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Kamis (16/07/2020) suaraindonesia-news.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kembali memeriksa saksi atas kasus dugaan penambangan batu koral dan penebangan kayu di Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang secara ilegal, Rabu (15/7).

Saksi, Selamat Sinaga (42), warga Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu usai diperiksa kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mempertanyakan kepadanya siapa pimpinan perusahan PT Adiguna Makmur yang melakukan penambangan dan penebangan kayu di Desa Manumpak B, dengan terang Selamat Sinaga menjawab bahwa pimpinan PT Adiguna Makmur adalah Cetak Barus.

Baca Juga :  Bara JP Lamongan Ajak warga Tolak Seruan Pople Power

“Saya ditanyai penyidik siapa pimpinan PT Adiguna Makmur yang melakukan penambangan batu koral dan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B dan saya jawab, bahwa pimpinannnya adalah Cetak Barus dan dia (Cetak Barus) mengakui bahwa semua lahan yang menjadi tempat penambangan batu koral dan penebangan hutan itu adalah miliknya,” jelas Selamat Sinaga.

Selamat Sinaga menambahkan, bahwa orang-orang pelaksana tugas Cetak Barus di lapangan adalah Pasti Jujuranta Barus yang sekarang menjabat sebagai ketua LKMD, di Desa Gunung Manumpak B, dan Rela Purba di Desa Sipinggan, Dusun II Tanjung Bayu.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Trenggalek Tangkap Pemuda Penganiaya Teman Sendiri

Kemudian Selamat Sinaga menjelaskan bahwa batu koral yang ditambang oleh Cetak Barus itu dikirim ke Bamban, kabupaten Serdang Bedagai dan kayu hasil penebangan dikirim ke kotamadya Tebing Tinggi.

Dijelaskan Selamat lagi, bahwa aktifitas penambangan batu koral dan penebangan kayu di Desa Manumpak B sudah berhenti selama 5 hari ini sejak aparat hukum memanggil saksi-saksi terkait masalah penambangan dan penebangan kayu itu.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela