Saksi Pelapor Diperiksa, Atas Perkara Dugaan Pemukulan Efi Oleh Terlapor Yuyun

oleh -343 views
Saksi pelapor saat diperiksa penyidik Polres.

LUMAJANG, Kamis (19/3/2020) suaraindonesia-news.com – Semenjak pelaporan tindak pemukulan terhadap Efi Hanik (32) warga RT/RW: 01/01 Dusun Krajan Timur, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, pada Selasa (28/1) lalu, kini giliran saksi pelapor yang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Lumajang.

Dari pantauan media, yang pertama dimintai keterangan adalah suami pelapor, atas nama Dani, dan yang selanjutnya adalah mertua dari pelapor, atas nama Setyowati.

“Saya menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, ada beberapa pertanyaan kok,” kata Dani usai disidik, tadi siang.

Menurut Dani, dirinya menceritakan persis seperti apa yang ada di LP pelapor, tidak ditambahi atau dikurangi baik kalimat dan katanya.

“Kami tidak mungkin berbohong dalam melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, sebab itu sama dengan menjerumuskan keluarga saya sendiri,” ujarnya lagi.

Hal yang sama disampaikan Setyowati, yang mana, dirinya mengetahui jika anak mantunya disiram air oleh anak pelaku usai dipukuli.

“Yang jelas waktu itu, saya mengetahui jika anak mantu saya di ketuk pintunya pada dini hari, waktu itu, dan pulang-pulangnya basah,” bebernya.

Setyowati, menegaskan pula, jika dirinya terus melanjutkan perkara ini sampai tuntas.

Sebelumnya, Kuasa Hukum pelapor, Mahmud SH, sempat menyampaikan kepada awak media ini, bahwa sempat ada lobi-lobi untuk tidak melanjutkan perkara ini, bahkan sampai Kepala Desa (Kades) Jokarto turut serta dalam mediasi antara pelapor dengan terlapor agar berhenti berpekara.

“Atas permintaan dari klien kami, perkara ini minta dilanjutkan hingga tuntas, sebagai kuasa hukum saya hanya bisa menjalankannya,” ungkapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, terlapor atas nama Yuyun (37), warga Dusun Krajan Timur, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dipolisikan pelapor pada Selasa (28/1) lalu, akibat dari perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya tersebut.

Dari keterangan pelapor, bahwa peristiwa tersebut, dilakukan dirumah terlapor, yang merupakan tetangga sebelah rumahnya dan masih ada hubungan saudara dengan suami pelapor.

“Peristiwa itu terjadi sewaktu suami saya tidak berada di rumah, sedang kerja ke Bali mengantar barang,” ujarnya kepada wartawan waktu.

Permasalahan tersebut, kata pelapor, bermula saat suami terlapor, yang bernama Agus, pemilik Toko Bintang Mas Maron, Kabupaten Probolinggo ini, memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Karena tidak merasa ada kecurigaan, korban mengikuti Agus masuk ke dalam rumahnya, dan menyuruh menunggu di ruang tamu.

“Setelah itu, Mas Agus mengunci pintunya, dan langsung masuk ke kamar meminta istrinya membuatkan minuman,” bebernya.

Kemudian terlapor keluar dari kamar, namun mendapati korban berada di ruang tamunya, yang diduga merasa ada rasa cemburu dan emosi, sampai terlapor melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

“Saya langsung dipukul tanpa ada sebab yang jelas, sebanyak tiga kali, dan anaknya menyiram muka saya dengan minuman,” tambahnya.

Padahal di situ juga ada orang tua terlapor, namun mereka diam saja, bukannya melerai atau meminta tolong kepada tetangga yang lain, tapi malah sedang asyik menyaksikannya.

Begitu pula dengan Agus, kata korban, juga tidak melakukan pemisahan atau melerai yang seharusnya dilakukan seorang lelaki.

Terlapor melakukan tindak kekerasan terhadap korban, yaitu dipukul dengan tangan mengepal sebanyak 2 kali. Dan pukulan tersebut mengenai tepat di pelipis mata sebelah kiri, kemudian dipukul kembali sebanyak 1 kali tepat di pelipis mata sebelah kanan.

Atas kejadian itulah, korban melaporkannya peristiwa ke pihak Polres Lumajang, dua hari setelah kejadian (hari kejadian: 26/1), karena menunggu suaminya pulang dari Bali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di pelipis mata sebelah kiri dan mata sebelah kanan.

Dari informasi yang didapatkan, ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi, agar perkara ini bisa ditangguhkan dan tidak berlanjut. Dan Agus saat ditanyai wartawan, pihaknya juga menceritakan kalau perkara ini sudah selesai, sebab masih ada hubungan keluarga.

“Perkara ini sudah selesai, karena masih ada hubungan saudara,” ungkap Agus.

Dan Agus menyampaikan kalau pasal yang dikenakan, menurutnya, hanya perkara ringan, yaitu pasal 352 KHUP.

Atas hal ini, Bupati DPD LIRA Lumajang, Angga Dhatu Nagara, akan mengawal perkara ini sampai tuntas.

“Coba nanti kami akan telusuri perkara dari ujungnya dulu, baru nanti kami bisa simpulkan,” ujar Angga.

Angga juga mempertegas, kalau pihaknya akan mengawal perkara ini sampai tuntas, agar mendapatkan titik terang, kenapa terlapor melakukan pemukulan terhadap korban.

“Kami akan membantu menanyakan perkembangan perkara ini ke pihak Polres Lumajang, agar lebih cepat prosesnya,” bebernya.

Angga melihat peristiwa itu, ada semacam pengeroyokan, dan suami terlapor terduga turut serta yang menyebabkan pemukulan tersebut. Dan juga kata Angga, anak terlapor bisa dikatakan ikutan serta, begitupun orang tua terlapor.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Ela

Tinggalkan Balasan