Sabu Senilai 150 Milyar di Musnahkan, Kapolres Aceh Timur Ajak Masyarakat Berantas Narkotika - Suara Indonesia
HukumRegional

Sabu Senilai 150 Milyar di Musnahkan, Kapolres Aceh Timur Ajak Masyarakat Berantas Narkotika

Avatar of admin
×

Sabu Senilai 150 Milyar di Musnahkan, Kapolres Aceh Timur Ajak Masyarakat Berantas Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20211215 192431
Foto : Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K di saksikan unsur Forkopimda, OKP, LSM dan Pers saat pemusnahan narkotika.

ACEH TIMUR, Rabu (15/12/2021) suaraindonesia-news.com – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 133 kg yang berhasil di ungkap tim Satreskorkoba Polres Aceh Timur awal bulan lalu, hari ini Rabu (15/12) di musnahkan, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di depan halaman Mapolres Aceh Timur dengan cara menggunakan 3 unit mesin molen.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 133 Kg ini hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada tanggal 3 Desember 2021 di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Bersama barang bukti petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BL, (41) warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Narkotika jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia dan akan dikirim ke berbagai daerah dengan menggunakan mobil Dhaihatsu Terios warna Hitam Daihatsu Terios Nomor Polisi BK 1451 KJ serta satu unit handphone yang turut diamankan petugas. Satresnarkoba Polres Aceh Timur juga menetapkan dua orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang yakni FR dan AZ keduanya warga Kecamatan Peureulak yang berperan sebagai pengendali lapangan,” ungkap Kapolres.

Disebutkannya, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 dan Penetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B – 25601.-1.22/Enz.1/12/2021 Tertanggal 10 Desember 2021.

“Narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Polres Aceh Timur kali ini sangatlah besar dan dapat menyelamatkan generasi muda dan masyarakat sebanyak 666.500 jiwa manusia dan apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil dipasarkan oleh tersangka maka harganya mencapai Rp 150 Milyar Rupiah,” jelas Kapolres.

Terakhir Kapolres menegaskan perlu dukungan dari semua pihak dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika yang sangat meresahkan ini.

“Marilah bersama-sama melakukan pemberantasan dan memutus mata rantai terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Harapan serta komitmen kita bersama, mari selamatkan generasi penerus bangsa dan daerah ini dari narkoba,” pungkas Kapolres.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda, LSM, OKP dan para insan pers.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful