Reporter: Jar
SUMENEP, Sabtu (3/6/2017) suaraindonesia-news.com – Eeng Ayuba, (21) warga Dsn. Pongkeng, Ds. Aengbaja Raja, Kec.Bluto Sumenep, Madaru, Jawa Timur, ditangkap polisi di rumahnya karna kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabtu, Sabtu (3/5).
“Anggota reskoba polsek setempat menangkap terlapor di kamar tidur rumahnya sekira 03.00 Wib waktu sahur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Sabtu (3/5).
Suwardi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat jika di rumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, bahkan juga jadi tempat pesta sabu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan memantau kegiatan atau aktivitas di rumah terlapor. Baru pada Jumat malam, didapat info akan ada transaksi di rumah tersebut.
“Maka, anggota langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar tidur rumah terlapor dan ternyata benar diatas tempat tidur ditemukan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik. 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah gunting.
“Dia mengakui bahwa BB tersebut memang miliknya. Oleh karenanya, dia diamankan ke Polsek Bluto guna menjalani proseshukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan diatas 5 tahun.”Terangnya