SUMENEP, Senin (08/01/2018) suaraindonesia-news.com – Kembali Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk tersangka kasus narkotika jenis sabu, pada Minggu (7 Januari 2018) sekira pukul 21.30 Wib.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukid menjelaskan kedua tersangka atas nama Kirman warga Dusun Panggulan, Desa Kebun dadap Timur, Kecamatan Saronggi, dan Saduna warga Dusun Asem Manis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi. Kedua tersangka dibekuk jajaran petugas di Simpang Tiga Jalan PUD Alamat Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
“Kedua tersangka kami amankan di Jalan Raya Kebundadap,” kata mantan Kapolsek Lenteng tersebut.
Lanjut Mukit, adapun kronologi penangkapan terhadap dua tersangka berawal dari informasi masyarakat, terlapor sering bertransaksi dan juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Berbekal infomasi tersebut, Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor secara intensif. Kemudian menerima informasi bahwa terlapor Kirman akan pesta sabu.
Setelah pasti langsung melakukan penghadangan terhadap terlapor Kirman di simpang tiga jalan kampung Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti pada tangan kiri terlapor, berupa gulungan kertas warna putih yang didalamnya berisi (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
“Barang haram tersebut ditemukan di tangan kiri berupa poket kantong pelastik kecil ± 0,30 gram,” katanya.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan petugas berupa narkotika jenis sabu ± 0,30 gram, seperangkat alat hisap, dan motor merk Honda Beat warna Putih kombinasi biru Nomor Polisi M-3282-XB.
Tersangka dikenai pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
“Tersangka kami amankan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Mukid.
Reporter : Mahdi
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam













