Rutan Kelas IIB Sumenep Ajukan 99 Napi Dapatkan Remisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Rutan Kelas IIB Sumenep Ajukan 99 Napi Dapatkan Remisi

×

Rutan Kelas IIB Sumenep Ajukan 99 Napi Dapatkan Remisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170615 163955
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar

Reporter: Jar

SUMENEP, Kamis (15/6/2017) suara indonesia-news.com – Menjelang Hari Raya Idhul Fitri 2017 1438 H. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur Mengajukan remisi untuk 99 Narapidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, dari 219 warga binaan di Rutan Sumenep, 113 tahanan tidak bisa diajukan remisi, karena belum mendapat putusan dari hakim.

“Sementara 106 narapidana yang mendapat pengajuan remisi hanya 99 orang, dan sisnya 7 orang,” kata Akbar.

Dari tujuh orang tersebut yang tidak mendapat remisi dikarenakan ada yang pidana seumur hidup, dan ada pidana di bawah enam bulan.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pembuangan Bayi di Purwodadi Pagar Merbau Deli Serdang

Pada umunya pengajuan remisi tersebut dua kali dalam satu tahun, yakni hari raya lebaran dan hari kemerdekaan. Sementara untuk non muslim hari raya sesuai dengan agama masing-masing dan hari kemerdekaan.

“Dua kali dalam satu tahun mas, hari raya dan hari kemerdekaan,” jelasnya.

Ia menabahkan, tidak semua warga binaan mendapat pengajuan remisi, karena pengajuan remisi tersebut harus sudah mendapat putusan dari hakim, sementara yang masih berstatus tahanan tidak mendapat remisi.

“Selain harus dapat putusan hakim, juga harus berkelakuan baik, serta pidananya harus di atas enam bulan, baru bisa,” paparnya.

Baca Juga :  Kapolres Bojonegoro Tanpa Pandang Bulu Dalam menegakkan Hukum, Menyikapi Maraknya Penambangan Pasir Elegal

“Tidak sering melanggar, kalau tidak melanggara kan itu berkelakuan baik, serta tidak sedang menjalani proses kurungan pengganti denda,” imbuhnya.

Menurutnya, semua warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Sumenep mendapat hak untuk mendapat remisi, namun selama persyaratannya terpenuni.

“Termasuk narkoba dan resedivispun dapat, kalau dulu resedivis gak dapat,” tuturnya.

Akbar menambahkan, biasanya keputusan permohonan remisi akan turun pas hari raya. Dan dirinya optimis pengajuan remisi tersebut akan turun semua.