Rutan Kelas I Medan Pindahkan Narapidana Kasus Korupsi ke Nusakambangan - Suara Indonesia
BeritaHukumPemerintahan

Rutan Kelas I Medan Pindahkan Narapidana Kasus Korupsi ke Nusakambangan

×

Rutan Kelas I Medan Pindahkan Narapidana Kasus Korupsi ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260122 234220
Foto: Lokasi Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. (Foto: M. Habil Syah/SI).

SUMATERA UTARA, Kamis (22/01) suaraindonesia-news.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis (22/01/2026).

Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Brigade Mobil (Brimob) bersama petugas Pemasyarakatan. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas I Medan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa keputusan pemindahan narapidana tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna memastikan kondisi rutan tetap aman dan kondusif.

“Keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan,” ujar Yudi Suseno.

Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat perlakuan istimewa terhadap narapidana yang dipindahkan. Menurutnya, tudingan adanya perlindungan khusus dari petugas Pemasyarakatan kepada warga binaan tertentu tidak benar.

“Tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu tidak benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudi Suseno menyampaikan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari penegakan tata tertib di Rutan Kelas I Medan serta menjadi bukti bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan