LUMAJANG, Rabu (26/8/2020) suaraindonesia-news.com – Ini merupakan perkiraan nilai barang dalam daftar barang yang dilakukan pemusnahan yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Probolinggo dalam operasi Gempur Rokok Ilegal selama bulan Juli 2020.
Sebanyak 506.443 batang rokok illegal, 385 gram TIS (Tembakau Iris), 88 Liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), dan 364 keping pita cukai, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 499.758.795,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 219.821.495, setelah petugas melaksanakan operasi di beberapa wilayah di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Kegiatan operasi ini tetap dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kegiatan pemusnahan ini, yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJBC, KPU BC, Kantor Wilayah DJBC serta KPPBBC dilakukan secara massif dan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Khususnya di KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan selaku Kepala Kantor menyatakan bahwa ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Probolinggo untuk menekan peredaran rokok
ilegal menjadi sekitar 3 persen sesuai dengan target yang diberikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Hal ini untuk mendukung pembangunan iklim industri dan perdagangan yang sehat terutama di bidang Hasil Tembakau. Perlu disampaikan juga bahwa Bea Cukai Probolinggo sangat mendukung perkembangan industri dan perdagangan yang legal alias resmi dengan berbagai percepatan dan inovasi pelayanan sesuai dengan janji layanan di Kantor Bea Cukai Probolinggo.
Dengan dilaksanakannya acara pemusnahan ini, kata Andi, khususnya rokok ilegal diharapkan mampu menurunkan jumlah peredaranya serta juga sebagai sarana sosialisasi agar masyarakatat memahami bahwa “Bea Cukai” akan menindak tegas setiap pelanggaran dibidang cukai ini.
“Sehingga diharapkan bagi masyarakat yang memang memiliki usaha rokok agar memiliki ijin yang legal yaitu NPPBKC karena legal itu mudah, sehingga tidak lagi menjual rokok ilegal,” tegas Andi Hermawan.
Sinergi dan kolaborasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga secara sustain dilaksanakan dengan aparat penegak hukum lainnya dari tingkat pusat hingga daerah seperti TNI, POLRI, Kejaksaan, dan SATPOL PP serta instansi terkait lainnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Hasil operasi ini juga tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo (KPPBC TMP C Probolinggo) dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal secara masif bersama dengan Bea Cukai Probolinggo dengan mengambil tagline dari DJBC yaitu “Operasi Gempur Rokok Ilegal”.
Rangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh KPPBC TMP C Probolinggo turut menambah
jumlah penindakan DJBC secara nasional. Selama bulan Januari s.d. Agustus tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 ini, KPPBC TMP C Probolinggo telah melakukan 20 kasus penindakan (SBP) dan 17 kasus penindakan merupakan rokok illegal sebanyak 3.514.705 batang rokok (jenis SKT, SKTF dan SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 3.608.813.555 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.606.686.645. Adapun kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 23 persen pada tahun 2020 sesuai PMK-152/PMK.010/2019 menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai yang memerlukan extra effort dalam menurunkan peredaran rokok illegal.
Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk
menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Cukai.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela












