PONTIANAK, Senin (08/08/2022)
suaraindonesia-news.com – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 23 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pengungkapan PETI kali ini ada 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita 68,9 kilogram emas.
Tidak hanya itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang rugikan negara hingga Rp 9 miliar. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 470 juta serta 11 unit alat berat atau ekskavator.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, ungkap kasus PETI di 10 TKP ini dilakukan sejak bulan Januari hingga Juli 2022 kemarin.
“Dari 23 kasus, 75 tersangka terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya pada press conference, Senin (08/08).
Pihaknya menjelaskan, jika modus yang digunakan pelaku penambangan saat melakukan kegiatannya yakni dengan metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa ekskavator.
“Hasil penambangan lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul dan didistribusikan ke pengolah yang ada di Pontianak maupun di Kota lainnya,” terangnya.
Selanjutnya, polisi juga mengungkap kasus penyelewengan BBM jenis solar subsidi dengan 20 laporan polisi, TKP di seluruh wilayah Kalbar.
“Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, kami menyita sebanyak 55.180 liter solar subsidi,” bebernya.
BB lain yang diamankan polisi yakni 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.
“Dari pengungkapan kali ini total kerugian mencapai Rp 9 Miliar,” paparnya.
Diketahui, para pelaku melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi untuk dijual kembali kepada industri dan pertambangan.
“Tidak cukup hanya upaya penegakan hukum yang dilakukan, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dan kolaborasi penanganan permasalahan BBM subsidi dan peti,” tandasnya.
Reporter : Agus M
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam