PAMEKASAN, Kamis (10/7) suaraindonesia-news.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian berlangsung pada Kamis di kantor Kejari Pamekasan.
Kerja sama ini bertujuan mendukung kelancaran layanan kesehatan di RSUD Pamekasan dengan memastikan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur RSUD Pamekasan, dr. Raden Budi Santoso, melalui Kepala Bagian Tata Usaha sekaligus Humas, R. Moh. Ramadhian, menyampaikan bahwa sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Namun, menurutnya, fleksibilitas tersebut tetap memerlukan pendampingan hukum untuk meminimalkan potensi permasalahan.
“Pengadaan langsung dengan dana BLUD yang nilainya bisa mencapai Rp1 miliar memerlukan pendampingan agar sesuai prosedur. Kami membutuhkan mitra hukum yang bisa memberikan opini, membantu penyusunan kontrak, hingga pembelaan apabila terjadi gugatan,” ujar Ramadhian.
Kepala Kejari Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda, menyatakan pihaknya akan mendampingi RSUD dalam berbagai tahapan, mulai konsultasi hukum, pemberian pendapat hukum, hingga pembelaan di pengadilan.
“Kami siap memberikan pendampingan untuk memastikan pelayanan publik tidak terhambat oleh persoalan hukum. Ini bagian dari peran Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Muhammad Samuda.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat aspek legalitas dalam setiap kegiatan rumah sakit, termasuk pengadaan barang dan pengelolaan aset, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan layanan kesehatan.













