SUMENEP, Jumat (01/07/2022) suaraindonesia-news.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah menyediakan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu Narkoba.
Adanya pelayanan rehabilitasi tersebut atas inisiasi pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini untuk menangani dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Pelayanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang diresmikan pada Jumat 01 Juli 2022 pagi ini diberi nama “Balai Rehabilitasi Adiyaksa” Kabupaten Sumenep.
Acara peresmian Balai Rehabilitasi Adiyaksa dipimpin oleh Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj. Dewi Khalifah.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati yang akrab disapa Nyai Eva itu didampingi Kapolres Sumenep, Kajari Sumenep dan Dandim 0827 Sumenep, serta sejumlah Forkopimda setempat.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati menyampaikan, bahwa adanya Balai Rehabilitasi Adiyaksa diharapkan mampu menekan angka para pecandu narkoba. Lebih-lebih dapat menurunkan peredaran narkoba di Kota Keris.
“Yang pasti kita menyediakan Balai Rehabilitasi Adiyaksa ini, kita bekerjasama dengan semua pihak, saya mewakili pemerintah daerah dan Kejari Sumenep, Insyaallah akan membantu,” kata Erli saat diwawancara usai peresmian. Jumat, 01 Juli 2022.
Balai Rehabilitasi Adiyaksa tersebut menyediakan 4 ruangan untuk rehabilitasi para pencandu narkoba. Setiap kamar atau ruangan dapat terisi 2 orang.
“Jadi kita mampu menampung 8 sampai 10 orang dalam 4 kamar,” sebut dr. Erli merinci.
Sementara, fasilitas yang telah disediakan oleh RSUD Moh. Anwar sudah terkategori standar. Kemudian, untuk penanganan para pasien rehabilitasi narkoba ini bisa diukur dari kasus yang dilaporkan pihak kepolisian ataupun Kejari setempat.
Di samping itu, pihak RSUD Moh. Anwar Sumenep juga telah mempersiapkan tim medis khusus untuk menangani para pasien rehabilitasi.
“Nanti yang nangani ada dokter spesialis jiwa. Dokter spesialis jiwanya ada 1 orang dibantu petugas lainnya,” imbuhnya.
Saat melakukan rehabilitasi atau perawatan selama di rumah sakit, para pasien pecandu narkoba tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Reporter : Dirman
Editor : Redaksi
Publisher : Romla