Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pendidikan

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Akan Terapkan KTR

Avatar of admin
×

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Akan Terapkan KTR

Sebarkan artikel ini
35RSUD

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya pada  fasilitas pelayanan kesehatan, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep akan menerapkan KTR sesuai petunjuk dalam PP tersebut.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. H. Fitril Akbar, M.Si  menjelaskan, dalam mempersiapkan penerapan KTR, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan, seperti sosialisasi kepada para pengunjung maupun dilakukan diberbagai media cetak maupun elektronik.

Baca Juga :  5 Tahun Satu Ruang Kelas dan Ruang Guru SDN Meteng 2 Rusak Berat

“Selanjutnya dalam menerapkan KTR, kami akan membentuk Tim Pengawas Internal KTR yang akan dituangkan dalam bentuk keputusan Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep,”ujarnya.

Untuk itu tegas Fitril, diharapkan dalam penerapannya program tersebut dapat dukungan dan respon positif dari masyarakat internal maupun external rumah sakit. Hal itu demi kebaikan bersama, baik dari pihak rumah sakit, pasien maupun masyarakat secara umum yang datang berkunjung ke rumah sakit.

Baca Juga :  Terkait Harkitnas, Ini Tanggapan Ketua Bidang Pendidikan Kader Dan Kerohanian GMKI Pusat

Dijelaskan, sebenarnya penerapan kawasan tanpa rokok sudah harus dilaksanakan oleh semua unsur yang ada sesuai dengan PP 109 tahun 2012, yakni meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

“Nah, untuk di internal kawasan rumah sakit ini, kami akan memulai dengan harapan semua bisa mendukung program ini dengan baik,”pungkasnya.

Reporter :Ren