Sumenep, suaraindonsia-news.com – Adanya perubahan program baru dari PT. Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan sejak Januari 2014 disambut positif Rumah Sakit Daerah (RSD) Dr.H. Moh Anwar Sumenep yang menjadi fasilitas kesehatan rujuan tingkat lanjutan dari rujukan tingat pertama seperti dokter keluarga, Polindes, Puskesmas dan sebagainya.
Direktur RSD Dr. H. Moh Anwar Sumenep ini, dr. Fitril Akbar kepada Suara Indonesia mengungkapkan, sejak diberlkukannya kebijakan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui BPJS Kesehatan pihaknya tentu harus berupaya memberikan pelayanan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
“sebab, dengan kebijakan baru tersebut tentu aturannya juga berbeda, sehiingga perlu ada kesepahaman baik dari petugas di rumah sakit maupun pasien yang harus mendapat pelayanan dengan baik.”ungkapnya.
Karena itu tegas Fitril, pihaknya sangat membutuhkan partisipasi masyarakat agar selalu bertanya kepada petugas serta bisa menyampaikan melalui pengaduan pelayanan di rusah sakit yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Sumenep ini
Dijelaskan, dalam melayani masyarakat, pihaknya tetap mengacu pada amanat konstitusi tentang jaminan sosial pasal 28 H ayat 3 UUD 1945, yakni “ setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”
Serta pada Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yakni “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan bemberdayakan maasyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan .”
“intinya, kami sebagai pelayan masyarakat terus berupaya maksimal dalam melaksanakan suatu program dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat.”pungkasnya.
Reporter : ren