BATAM, Kamis (7/4/2022) suaraindonesia-news.com – Maraknya peredaran rokok illegal tanpa pita cukai yang semakin merajalela di Kota Batam banyak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah Kota Batam dan pemerhati sosial. Kamis (7/4).
Ketua Riau Corruption Ward ( RCW) Mulkansyah, ikut menantang BC Batam untuk giat dan terus melakukan gebrakan dan tindakan tegas terhadap para mavia penyelundup dan pengedar rokok illegal yang telah merugikan Negara bagi pendapatan daerah akan pajak.
Sinergi Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam Berhasil Menindak Peredaran Rokok Ilegal Kendalikan Kamtibnas Polsek Bandar Pulau Asahan Patroli Dialogis.
“Ya kita tunggu keberaniannya Bea Cukai, Big Bosnya itu yang perlu kita tangkap. Yang selama ini kan ditaraf menengah kebawahnya aja, tukang kurir-kurirnya, atau barang buktinya saja. Dan Bos besarnya sampai sekarang nggak ada ditangkap. Coba! Bea Cukai buktikan. BC coba ditangkap satu saja,”bseru Mulkan dengan nada menyentil.
Berbagai merek rokok illegal diperjual belikan secara bebas
Sebelumnya Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan dan menyita ribuan batang rokok illegal, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa di pasaran dengan penjualan secara bebas di masyarakat dalam periode semester awal di bulan januari hingga april 2022.
Namun tindakan tersebut belum disertai dengan penangkapan siapa Bos dari merek-merek rokok illegal yang bertebaran dikota Batam dan sangat mudah didapatkan di masyarakat.
Dari penelusuran dan investigasi dilapangan, tidaklah sulit untuk mendapatkan rokok illegal berbagai merek tersebut dengan harga yang sangat murah diberbagai toko kelontong maupun toko berbagai kebutuhan barang pokok serta agen di Wilayah Kecamatan Kota Batam.
“Rokok ilegal bermacam merek diperdagangan seluruh pulau – pulau yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Diantaranya, Kota Tanjungpinang, sampai peredarannya hingga 5 Kabupaten yang di wilayah Provinsi Kepri,” ujar pedagang.
Rokok Illegal yang dijual bebas diberbagai toko kelontong
Bahkan dikalangan pecinta rokok, jenis rokok illegal ini tidaklah asing dan sangat diminati berbagi kalangan, baik para pekerja kantong tipis. Bahkan sampai juga Pegaiwai Negeri Sipil (PNS). Karena harganya yang murah dan terjangkau, dibanding rokok berpita cukai yang harganya berkali lipat dan mahal.
Dari penelusuran dan wawancara pedagang kelontong, Esti yang namanya disamarkan dan ikut menjual rokok tanpa pita cukai ini, mengaku, untuk mendapatkan rokok di agen cukup mengutarakan niat membeli untuk dijual kembali.
Terkadang menurut pengakuannya, para Agen akan melayani para pembeli yang dirasa tidak dicurigai sebagai petugas keamanan.
“Ya kemarin suami saya mau beli tak dilayani karena dikira polisi, sedangkan saya beli malah dikasih karena badan saya kecil,” keluhnya.
Menurutnya, para agen terkadang tidak terang-terangan menjual rokok illegal untuk dipajang di etalase namun ditaruh dalam karung-karung yang diletakan di bawah laci dan tertutup atau didalam gudang.
“Kalau saya beli biasanya diambilkan dari dalam karung yang ditaruh dibawah meja atau terkadang kalau didepan habis diambilkan dalam gudang,” paparnya.
Bahkan agen tersebut akan menyuruh menunggu apabila stok yang ada didalam toko tersebut habis dan akan diambilkan dalam gudang lain yang berbeda tempat yang tujuannya untuk mengelabuhi petugas apabila merazianya.
Reporter : Anwar
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful