RN Dikembalikan Kemasyarakat, MR Pemuda Nias Akan di Limpahkan ke Kejaksaan - Suara Indonesia

RN Dikembalikan Kemasyarakat, MR Pemuda Nias Akan di Limpahkan ke Kejaksaan

Avatar of admin
×

RN Dikembalikan Kemasyarakat, MR Pemuda Nias Akan di Limpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Delvhan
Kasie Trantib Satpol PP dan WH Abdya, Delvhan Aryanto, SIP

Reporter : Nazli MD

Blangpidie-Abdya, suaraindonesia-news.com – RN warga Jeumpa Barat Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya LD yang diamankan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah (Satpol PP dan WH) kabupaten setempat bersama MR pada 30 Maret 2016 lalu telah dikembalikan kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui Kasie Trantib Satpol PP dan WH Abdya, Delvhan Aryanto SIP kepada awak media, Jum’at (22/4) menjelaskan, dipulangkannya RN keaparatur gampong memengingat setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil pengembangan yang di lakukan oleh penyidik mendapati ketidak cukupan alat bukti.

Selain itu, lanjut Delvhan, dugaan persetubuhan yang dilakukan RN terhadap LD bertolak belakang dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang proses berlakunya tersebut setahun setelah diundangkan pada 23 Oktober 2015 lalu.

”Kita kembalikan kewarga untuk proses selanjutnya oleh pihak yang lebih berwenang,”tegasnya.

Dijelaskan Delvhan, perkara RN merupakan kasus yang berkaitan dengan Qanun lama yakni Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat dan Mesum, oleh karena itu dari penyidik Satpol PP dan WH tidak bisa melanjutkan pemeriksaan karena sudah dibelakukannya Qanun Nomor 6 tahun 2014.

Sementara terkait dengan MR yang masih diamankan di Stapol PP dan WH Abdya, Delvhan menjelaskan, MR masih didalami penyelikannya oleh tim penyidik sesuai dengan surat pengantar rekomendasi gampong kepada pihaknya dibantu oleh dua tim penyelidik dari Mapolres Abdya.

“Pemeriksaan MR mengacu kepada Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang perkara pelanggaran hukum Jinayat pasal 34,”sebutnya.

Lebih lanjut Delvhan menyebutkan, setelah pemeriksaan selesai dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat, maka pihaknya akan melimpahkan kasus MR kepada Kejaksaan.

”Dalam dua hari BAP MR akan kita serahkan ke kejaksaan, karena memang MR terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tersebut,”akunya.

Pada kesempatan itu, Delvhan juga mengakui, pihaknya juga sudah terlebih dahulu mengembalikan LD kekuarganya, dikarenakan hasil pemeriksaan LD merupakan korban dan masih dibawah umur.

”Korban LD dari hasil USG maupun pemeriksaan lainnya terbukti merupakan korban dan sudah kita kembalikan keorang tuanya,”pungkasnya.