Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitik

Risno : Polres Morotai Tidak Punya Dasar Hukum Keluarkan SP3 Kasus Money Politik

Avatar of admin
×

Risno : Polres Morotai Tidak Punya Dasar Hukum Keluarkan SP3 Kasus Money Politik

Sebarkan artikel ini
IMG 20170311 184542
Anggota Bawaslu Waktu Penyerahan Barang Bukti Uang Dalam Kasus Money Politik ke Polres Pulau morotai

Reporter : Ipul

MOROTAI MALUT,  Sabtu (11/3/2017) suaraindonesia-news.com – Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan money politik yang di tangani polres Kabupaten Pulau Morotai pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 15 Februari 2017 di Kabupaten Pulau Morotai kemarin menjadi buah bibir masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) khususnya pada kalangan akademisi.

Pemberhentian 14 kasus dugaan money politik tersebut, juga membuat Kuasa Hukum salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua Ali Sangaji dan Yuice Makasarat yakni Risno Nasir angkat bicara.

“Kasus ini saya juga merasa heran, sebeb penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi salah satunya oknum Camat Morotai Utara Sunardi Bolo, kok bisa di hentikan dengan alasan kadaluarsa, aneh kan,???,”ungkap Risno saat memberikan keterangan pada sejumlah awak media Jumat (10/03).

Risno juga menyampaikan, dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah melayangan Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Morotai namun sampai saat ini tahap I dari polres Morotai.

Baca Juga :  Proyek Preservasi Jalan Lintas Provinsi Senilai 40 M di Aceh Timur Diduga Tak Sesuai Spek

“Kasus inikan sederhana, jika penyidik sudah menyerahkan SPDP ke Jaksa, tentunya akan berakhir dengan tahap I, dan sekarang Jaksa tinggal menunggu itu dari polres saja, makanya saya bisa bilang polres Morotai mengada-ngada kasus ini karena mereka tidak punya dasar hukum untuk SP3 kasus ini,”tegasnya

Dia juga menyampaikan, jika penyidik yang ada di polres Kabupaten pulau Morotai seperti ini semua, maka semua kasus yang di tangai bisa di SP3 dan bukan hanya kasus money politik yang menjadi sorotan publik.

“Disini saya ingin tegaskan ke Kapolda, penyidik seperti ini jangan di pakai dan di copot saja, karena ini hanya bikin malu instritusi polri saja, sebab penyidik-penyidik sepeti ini kedepan yang dapat membahayakan Negara,”kesalnya

Atas nama kuasa hukum dari pelapor, Risno juga menegaskan kepada Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto untuk mengefaluasi kinerja dari Kapolres maupun kasat Reskrim yang baru, sebab ada pemberhentian kasus ini dinilai ada kekeliruan.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Kembali Coreng Nama Baik Profesi Dengan Menculik Dan Memeras

“Kasus ini kita akan laporkan samapai ke Kapolri, Komisi III DPR-RI dan Kompolnas, sehingga mereka bisa datang dan melihat langsung situasi penanganan kasus yang di SP3 oleh polres Kab. Morotai,”akunya

Risno juga menyampaikan, segala penanganan kasus yang ditangi reskrim polres di Kabupaten/Kota di Malut ini tidak terlepas dari pantauan Direktur Reserse krimunal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes (Pol) Dian Hariyanto, untuk itu, pihaknya harus mengikuti seluruh perkembangan kasus yang saat ini di tangani khsusunya kasus money politik yang di SP3 Polres Morotai.

“Seharusnya pak Direskrimum harus elalu mengupdate kasus yang di tangi polres Morotai, dan ini kalau menurut saya juga menjadi pertanyaan tersendiri,”pungkasnya…(Ipul)