Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Ribuan Warga Saksikan Cambuk Pelaku Mesum Di Kota Langsa

Avatar of admin
×

Ribuan Warga Saksikan Cambuk Pelaku Mesum Di Kota Langsa

Sebarkan artikel ini
cambuk
Seorang wanita pelaku Mesum (Khalwat) yang melanggar pasal 4 Qanun Provinsi Aceh No 14 Tahun 2003, saat di cambuk oleh Algojo di atas Tribun Lapangan Merdeka Langsa. Jum'at (21/11).Foto: Rusdi Hanafiah

ACEH, Suara Indonesia-News.Com – Berdasarkan petikan putusan Jinayah Makamah Syari’ah Islam Kota Langsa, nomor 01/JN/2014/MS-LGS, Pemerintah Kota Langsa memberikan eksekusi cambuk terhadap 9 orang tersangka yang telah melanggar Qanun No 14 tentang Khalwat (Perzinaan) dan pelanggaran Qanun No 13 Provinsi Aceh tahun 2003 tentang Judi (Meisir) ” Pantauan Suara Indonesia di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jum’at (21/11).

Aksi pencambukan telah lama tidak dilakukan di daerah ini, namun sejak munculnya eksekusi cambuk ribuan masyarakat bersorak berdatangan di halaman Tribun Lapangan Merdeka Langsa, ” Sementara Kepala Dinas Syariah Islam Langsa, Drs ibrahim Latif MM saat diminta keterangannya, menjelaskan eksekusi cambuk dilakukan sebanyak 9 orang, diantaranya ada dua pasangan perzinaan (Mesum)) dan selainnya sebanyak 5 orang lagi terlibat perjudian. ” Ujarnya.

untuk semua yang melanggar syariah ini sesuai Qanun Jinayah Provinsi Aceh, kita berikan hukuman Razam (Cambuk) agar disaksikan di depan umum seperti hari ini.

Pemerintah Kota Langsa, dalam surat putusan Walikota Langsa, yang disampaikan, Kepala Dinas Syariah Islam kepada masing – masing nama terpidana, T. Priyono Yarmin Bin TM. Amin (35) dan Rahmadani alias Dea Binti Ridwan (26) warga sungai pauh kecamatan langsa barat, terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 4 Qanun Provinsi Aceh No 14 Tahun 2003 tentang Khalwat dengan Uqubat Cambuk masing – masing sebanyak 6 kali di depan umum.

Baca Juga :  Tolak Kegiatan MTA Di Japah, Ratusan Warga Gelar Aksi

Terpidana, Wahid Bin Wagiran (44) warga lengkong kecamatan langsa baro dan Yusra Binti Abubakar (26) yang di duga hamil diberikan tangguhan cambukan pada yang akan datang Warga Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat dan terbukti bersalah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 4 Qanun Provinsi Aceh No 14 Tahun 2003 tentang khalwat dengan Uqubat Cambuk masing masing sebanyak 8 kali yang disaksikan oleh ribuan masyarakat di lapangan merdeka langsa.

Terpidana perjudian (Meisir) berjumlah 5 orang diantaranya, M Rajali Bin Hasanuddin (47) warga karang anyer kecamatan langsa baro, yang terbukti melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Provinsi Aceh. No 13 tahun 2003 tentang Maisir diberikan Cambukan sebanyak 8 kali di depan umum setelah dikurangi masa tahanan.

Baca Juga :  Bakamla RI Tangkap Kapal Barang Berdokumen Kadaluwarsa

Selanjutnya terpidana, Fauziah Binti (Alm) Maddan (49) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Rika Fitriani Binti Zailani (30) warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Heriani Binti Yuswardi (28) Warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, terbukti bersalah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Provinsi Aceh No 13 Tahun 2003 tentang Maisir dengan hukuman cambuk masing masing 6 kali.

Kemudian terpidana Sukarmin Bin (Alm) Kasimin (44) Warga Lengkong Kecamatan Langsa Baro,  juga terbukti bersalah melanggar Qanun Syariah tentang Maisir (Perjudian) dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 8 kali dikurangi hukuman tahanan kepada masing – masing setelah mereka menerima eksekusi cambuk pada hari ini, “Ungkap Ibrahim Latif. (Reporter : Rusdi Hanafiah)