Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Ribuan Wanita di Blora Resmi Menjanda

Avatar of admin
×

Ribuan Wanita di Blora Resmi Menjanda

Sebarkan artikel ini
IMG 20170116 WA0027

Reporter: Lukman

Blora, Senin (16/01/2017) suaraindonesia-news.com – Dari Angka 1.942 Ribu pengajuan cerai di Pengadilan Agama (PA) Blora pada tahun 2016.  Dari angka tersebut dalam satu tahun resmi cerai dengan total 1.812 pasangan.

“Jumlah itu dari Januari hingga Desember kasus perceraian yang diputus perkaranya oleh Pengadilan Agama (PA) Blora,” kata Kastari SH. Sebagai panitra Muda Hukum di PA Blora.

Ternyata kasus perceraian di kabupaten Blora merupakan peringkat nomer tiga dari karisidenan Pati yang terdiri dari 5 kabupaten. Yakni kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Baca Juga :  12 Napi Asal Lapas Bali Dipindah ke Nusa Kambangan

“Perkara yang diputus PA Blora ada 1.812 perkara, dengan 90% kasus perceraian rapak dan  10% perkara pembagian harta, dan perkara lainnya,” ceritanya.

Kastari menyampaikan penyebab utama perceraian Masih seperti tahun-tahun sebelumnya, faktor ekonomi disebut-sebut Kastari sebagai penyebab banyaknya perceraian di Kabupaten Blora.

“Paling banyak memang faktor ekonomi. Separuh kasus perceraian yang terjadi di kabupaten ini disebabkan kurang harmonisasi dalam hubungan mereka dan faktor berikutnya yang paling banyak menyebabkan terjadinya faktor ekonomi,” imbuhnya.

Baca Juga :  AJI Jakarta Kecam Aparat Keamanan yang Intimidasi Jurnalis di Gelora Bung Karno

Lanjutnya, hampir 50% nya perempuan yang mengajukan rapak dalam kasus perceraian di Blora dan laki-lakinya jarang sekali.

“Sebenarnya kami pihak PA sangat menyayangkan mereka melakukan perceraian setiap sidang putusan hampir suaminya tidak datang,” ujarnya.

Menurutnya, sebenarnya semua sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung no. 1 tahun 2016 yakni tentang mediasi.

“Putusan tanpa mediasi cacat hukum. Kebanyakan di Blora sepihak keduanya tidak ada yang datang,” pungkasnya.