PROBOLINGGO, Senin (8/1/2018) suaraindonesia-news.com – Ribuan warga nelayan Kota Probolinggo Jawa Timur mengelar aksi demo menuntut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 tahun 2015 yang di keluarkan Menteri Kelautan dan Kelautan RI Susi Pujiastuti agar dicabut.
Aksi demo digelar di depan Kantor DPRD setempat, menuntut Pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan No.71 tahun 2015 serta melegalkan kembali nelanyan menggunakan jaring cantrang atau trawl dalam menangkap ikan di laut, Senin (8/1/2018) siang.
Karena menurut para nelayan, Permen KP No.71 tahun 2015 tidak meningkatkan ekonomi kerakyatan namun malah mengakibatkan nelayan merugi dan menambah jumlah pengangguran.
Ribuan warga nelayan di depan Kantor DPRD berorasi dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan kecaman terhadap Permen KP No.71 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Menteri KP Indonesia Susi Pujiastuti.
Permen KP No. 71 tahun 2015 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan NKRI dinilai mematikan pendapatan para nelayan. Dengan diberlakukannya larangan nelayan menggunakan jaring cantrang tersebut dapat menyebabkan pengangguran semakin bertambah.
Sebab di wilayah Kota Probolinggo saja sedikitnya ada 1000 warga yang hidupnya sebagai nelayan. “Dampak dari Permen KP No.71 tahun 2015 di Probolinggo sedikitnya 3500 orang menjadi pengangguran,” ungkap Zainul Fathoni selaku kordinator nelayan dalam orasinya.
Dalam aksi demo tersebut, Zainul Fathoni dalam orasinya mengajukan 3 (tiga) tuntutan kepada Pemerintah. Yakni, Diperbolehkannya kembali nelayan menangkap ikan dengan jaring cantrang.
“Pemerintah melegalkan penggunaan jaring cantrang secara permanen, dan tidak lagi menangkap para nelayan di tengah laut yang mencari ikan dengan menggunakan jaring cantrang,” sambungnya.
Aksi demo para nelayan di depan Kantor Wakil Rakyat tersebut akhirnya ditemui oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Agus Rudiyanto Ghofur.
Dihadapan ketua DPRD para nelayan meminta Ketua DPRD untuk menandatangani Petisi yang akan dibawa ke Jakarta pada tanggal 17-Januari mendatang dalam rangka demo besar besaran menuntut Permen KP No.71 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.
Kepada ribuan warga nelayan, Agus Rudiyanto Ghofur mengatakan mendukung apa yang menjadi tuntutan para nelayan Kota Probolinggo selama tuntutan itu baik. Dia juga berharap agar Walikota Probolinggo juga mendukung tuntutan mereka dengan menanda tangani petisi para nelayan itu.
Setelah Petisi di tanda tangani oleh Ketua DPRD, ribuan warga nelayan bergerak ke Kantor Walikota Probolinggo, meminta Walikota Probolinggo untuk menanda tangani Petisi tersebut.
Namun karena Walikota Probolinggo Hj. Rukmimi tidak ada ditempat, sedang dinas luar kota, rencananya, Selasa (9/1/18) perwakilan nelayan akan kembali menemui Walikota untuk menanda tangani petisi tersebut.
Reporter : S. Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam