PeristiwaRegional

Ribuah Buruh Garmen PT. Doosan Jaya Sukabumi Kembali Demo, Ini Hasilnya

Avatar of admin
×

Ribuah Buruh Garmen PT. Doosan Jaya Sukabumi Kembali Demo, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20200514 015603
Suasana saat Ketua Komisi IV Meminta Agar Semua Perkerja/Buruh Untuk Kembali Bekerja di Halaman Gedung Opic PT. Doosan Jaya Sukabumi. Rabu (13/05/2020).

SUKABUMI, Rabu (13/05/2020) suaraindonesia-news.com – Ribuan Pekerja/Buruh PT.Doosan Jaya Sukabumi (PT. DJS) yang berlokasi di Jln. Raya Siliwangi Parungkuda Palagan Bojongkokosan Kp.Cipanggulaan Rt.06/02 Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, kembali menggelar aksi/Demo, asksi kali ini merupakan aksi kedua Menolak tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil.

“Kemarin pagi kita spontan melakukan aksi demonstrasi, serentak seluruh karyawan. Keputusan saat itu tidak jelas, kami pulang dan tadi mendapat selebaran terkait kesepakatan sudah dilakukan oleh serikat, segelintir orang,” kata salah satu pekerja /buruh pabrik PT. DJS.

Atas alasan itu, pekerja/karyawan PT. DJS kembali melakukan aksi demo.

“THR adalah kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawannya. Masalah kerja oke, ekspor lancar, hak kita seperti dipersulit. Selain THR masalah gaji juga sering diundur, makanya karyawan mencurahkan rasa kesal/unek-unek. THR yang jadi kendala ini dicicil tiga kali, kita menolak keras,” ucapnya.

Ketua Komisi IV Hera Iskandar mengatakan bahwa masalahnya adalah awalnya perusahaan ini memberikan keputusan bahwa THR ini 50%, satu bulan kemudian 25%, bulan kemudian juga 25%.

“Kita sudah negoisasi dan hasilnya adalah 75% sisanya mundur juga di bulan Juni, hanya gaji tidak berubah, gaji tetap tanggal satu, jadi saya kira karyawan cukup punya stok keuangan THR tanggal 20 nanti tinggal satunya juga gajian nantinya juga tanggal 30 dapat sisanya, saya kira ini jalan tengah, dicicil tapi ada hasil,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya acara negosiasi sangat alot dari jam 10 brik sesi kedua sekitar jam 14 lebih mereka akhirnya mau di angka 75% tetapi gaji tidak berubah gaji tetap.

“Untuk kedepannya, saya akan pantau perusahaan perusahaan karna THR ini adalah satu hal yang ditunggu-tunggu karyawan selama satu tahun, dan juga ini merupakan hak yang di lindungi oleh uu no.13 tahun 2003 dan THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, karyawan bukan mengemis ngemis tapi hak yang harus di perjuangkan,” tuturnya.

Dilain pihak juga kata dia, ada surat edaran mentri tenaga kerja SE 2020 tentang THR dilaksanakan secara bertahap, mungkin itu yang menjadi acuan mereka selain persoalan kondisi keuangan perusahaan.

“Tapi kita minta data kondisi perusahaan, seperti apa pihak perusahaan tidak mau memberikan, makanya itu kita dorong yang akhirnya muncul diangka 75%, kita akan usahakan terus untuk sementara 75% tapi gaji tidak di undur yang tadinya gaji di undur sekarang tidak,” paparnya saat di wawancarai seusai mediasi.

Sementara HRD PT. DJS, Azhahri danil mengatakan, hasil perundingan tadi yang di hadiri anggota DPRD komisi IV kemudian usur dari Muspika, polres, Disnakertrasn termasuk pengawasnya, disepakati THR di bayar 75% pada tanggal maksimum tanggal 20 Mei 2020, kemudian yang 25% dibayar pada tanggal akhir 30 Juni 2020.

“Kalau masalah pembayarannya sesuai aturan yang berlaku, kalau di atas satu tahun satu kali upah kemudian yang di bawah satu tahun diatas satu bulan keatas itu secara propesional upah pokok dikali tunjangan tetap dibagi dua belas kali berapa bulan bekerja, itu yang sudah diputuskan ditanda tangani oleh para pihak dan saksinya juga ditanda tangani oleh anggota DPR komisi IV disnakertrans dan dari unsur Muspika,” pungkasnya.

Reporter : Asep/Acong
Editor : Amin
Publiser : Ela